Halaman

Imam Ali Ibn Abi Thalib as

Barangsiapa yang rindu kepada surga, dia akan berpaling dari tuntutan hawa nafsunya.
Barangsiapa yang takut api neraka, dia akan menjauhi hal-hal yang terlarang.
Barangsiapa yang zuhud (tidak rakus) terhadap dunia, dia akan menganggap ringan suatu musibah
Barangsiapa yang bersiap-siap menghadapi kematian, dia akan bersegera melakukan kebaikan

Search




Monday, August 24, 2009

Aturan-aturan Pajak Baru

Aturan-aturan Pajak Baru - read from cbn

Jakarta - Mon, 24 Aug 2009 09:01:00 WIB

1. Sesuai dengan protocol perubahan persetujuan dan protocol antara pemerintah republik indonesia dengan konfederasi swiss mengenai penghindaran pajak berganda yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan, menetapkan bahwa tarif royalti yang dikenakan kepada pemilik hak atas royalti diturunkan, yang semula tidak melebihi 12,5% kini menjadi 10% dari jumlah kotor royalti, per 1 januari 2010. (PERPRES 8 Tahun 2009)

2.Perusahaan Industri (BUMN, BUMD, Koperasi atau Badan Swasta lainnya) yang berada di kawasan industri akan mendapat fasilitas kepabeanan dan perpajakan mulai 3 maret 2010 (PP no. 24 Tahun 2009)

3.Sejak 1 April 2009, Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan PKP yang telah dikukuhkan sebelum tanggal 1 April 2009 akan dicabut pengukuhannya secara bertahap. Fasilitas perpajakan bagi Pengusaha di Kawasan Bebas adalah sebagai berikut :

* Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Kawasan Bebas dan dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya, dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM.
* Pemasukan BKP berwujud dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM serta tidak dipungut PPh Pasal 22.
* Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean di Kawasan Bebas di bebaskan dari pengenaan PPN.
* Pemasukan BKP dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas yang melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
* Penyerahan JKP dan/atau BKP tidak berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas tidak dipungut PPN. (dan tidak perlu melalui endorsement dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak)
* Pengeluaran BKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat dalam hal barang merupakan barang asal luar Daerah Pabean, dibebaskan dari pengenaan PPN dan tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
* Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas penyerahan BKP dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, yang diberikan apabila BKP tersebut telah benar-benar masuk ke Kawasan Bebas, yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Pabean FTZ-03 yang telah di-endorse oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di Kantor pabean di Kawasan Bebas (Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-37/PJ./2009).


4. Jasa kebandarudaraan yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN mulai 24 Maret 2009, terdiri atas: Pelayanan jasa penerbangan, pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, pelayanan jasa konter, pelaynan jasa garbarata (aviobridge); dan/atau pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos. Atas Pembebasan tersebut tidak memerlukan SKB PPN (PP No. 28 Tahun 2009)

5. Pendaftaran NPWP dan/atau PKP dan perubahan data oleh WP OP, WP Badan, Bendaharawan (Wajib Pungut/Potong) dan Joint Operation (JO) kini dapat dilakukan sendiri melalui aplikasi e-Registration di www.pajak.go.id (Per-24/pj./2009)

6. Besarnya PPh 21 yang Ditanggung Pemerintah adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif umum UU PPh dan tidak termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi bagi pekerja yang belum memiliki NPWP. Kenaikan sebesar 20% tetap dipotong oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Apabila jumlah pekerja yang menerima PPh 21 DTP lebih dari 30 orang, pemberi kerja WAJIB menyampaikan daftar pekerja tersebut melalui media elektronik (Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.03/2009 dan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-26/PJ./2009)

7. Pengusaha Kena Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Pengusaha Kena, Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN dengan : jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) [Sebelumnya paling banyak Rp. 150 Juta]; dan jumlah lebih bayar menurut SPM PPN paling banyak Rp 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) [Sebelumnya hanya Rp.150 ribu]

8. Atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan sebelum 1 januari 2009 oleh WP badan yg usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak tanah dan bangunan dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akte, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang dan penghasilan atas pengalihan hak tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak yg bersangkutan dan PPh atas penghasilan tersebut telah dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku, TIDAK DIKENAI PPh yg dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) pembayaran PPh Final. Permohonan SKB PPh Final diajukan kepada kepala KPP, dan harus diberikan keputusan dalam waktu 10 hari kerja atau dianggap dikabulkan.

9. Penurunan tarif bagi WP Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dilaksanakan dengan cara self assessment melalui SPT Tahunan PPh WP Badan. Dengan demikian, WP tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh penurunan tarif tersebut.


Syaratnya SPT yang disampaikan wajib dilampiri dengan surat keterangan dari Biro Administrasi Efek, jika tidak maka dianggap menyampaikan SPT Tidak Lengkap.



(pbc/qom)

Sumber: detikcom

No comments:

Post a Comment

Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner