Halaman

Imam Ali Ibn Abi Thalib as

Barangsiapa yang rindu kepada surga, dia akan berpaling dari tuntutan hawa nafsunya.
Barangsiapa yang takut api neraka, dia akan menjauhi hal-hal yang terlarang.
Barangsiapa yang zuhud (tidak rakus) terhadap dunia, dia akan menganggap ringan suatu musibah
Barangsiapa yang bersiap-siap menghadapi kematian, dia akan bersegera melakukan kebaikan

Search




Thursday, August 27, 2009

Al Baqarah : 187

Al Baqarah : 187: "Q.S. Al Baqarah : 187 - copy-paste from Al Quran Digital (.chm file)

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

187. Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf[115] dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

----------
[115]. I'tikaf ialah berada dalam mesjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.

---------
Mengenai turunnya ayat ini terdapat beberapa peristiwa sebagai berikut:

a. Para shahabat Nabi SAW menganggap bahwa makan, minum dan menggauli istrinya pada malam hari bulan Ramadhan, hanya boleh dilakukan sementara mereka belum tidur. Di antara mereka Qais bin Shirmah dan Umar bin Khaththab. Qais bin Shirmah (dari golongan Anshar) merasa kepayahan setelah bekerja pada siang harinya. Karenanya setelah shalat Isya, ia tertidur, sehingga tidak makan dan minum hingga pagi. Adapun Umar bin Khaththab menggauli istrinya setelah tertidur pada malam hari bulan Ramadhan. Keesokan harinya ia menghadap kepada Nabi SAW untuk menerangkan hal itu. Maka turunlah ayat 'Uhilla lakum lailatashshiamir rafatsu sampai atimmush shiyama ilal lail' (S. 2: 187)
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim dari Abdurrahman bin Abi Laila, yang bersumber dari Mu'adz bin Jabal. Hadits ini masyhur, artinya hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih kepada tiga orang atau lebih dan seterusnya. Walaupun ia tidak mendengar langsung dari Mu'adz bin Jabal, tapi mempunyai sumber lain yang memperkuatnya.)

b. Seorang shahabat Nabi SAW tidak makan dan minum pada malam bulan Ramadhan, karena tertidur setelah tibanya waktu berbuka puasa. Pada malam itu ia tidak makan sama sekali, dan keesokan harinya ia berpuasa lagi. Seorang shahabat lainnya bernama Qais bin Shirmah (dari golongan Anshar), ketika tiba waktu berbuka puasa, meminta makanan kepada istrinya yang kebetulan belum tersedia. Ketika istrinya menyediakan makanan, karena lelahnya bekerja pada siang harinya, Qais bin Shirmah tertidur. Setelah makanan tersedia, istrinya mendapatkan suaminya tertidur. Berkatalah ia: 'Wahai, celakalah engkau.' (Pada waktu itu ada anggapan bahwa apabila seseorang sudah tidur pada malam hari bulan puasa, tidak dibolehkan makan). Pada tengah hari keesokan harinya, Qais bin Shirmah pingsan. Kejadian ini disampaikan kepada Nabi SAW. Maka turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 187) sehingga gembiralah kaum Muslimin.

c. Para shahabat Nabi SAW apabila tiba bulan Ramadhan tidak mendekati istrinya sebulan penuh. Akan tetapi terdapat di antaranya yang tidak dapat menahan nafsunya. Maka turunlah ayat ' 'Alimal lahu annakum kuntum takhtanuna anfusakum fataba'alaikum wa'afa 'ankum sampai akhir ayat.'
(Diriwayatkan oleh Bukhari dari al-Barra.)

d. Pada waktu itu ada anggapan bahwa pada bulan Ramadhan yang puasa haram makan, minum dan menggauli istrinya setelah tertidur malam hari sampai ia berbuka puasa keesokan harinya. Pada suatu ketika 'umar bin Khaththab pulang dari rumah Nabi SAW setelah larut malam. Ia menginginkan menggauli istrinya, tapi istrinya berkata: 'Saya sudah tidur.' 'Umar berkata: 'Kau tidak tidur', dan ia pun menggaulinya. Demikian juga Ka'b berbuat seperti itu. Keesokan harinya 'umar menceritakan hal dirinya kepada Nabi SAW. Maka turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 187) dari awal sampai akhir ayat.
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Jarir, dan Ibnu Abi Hatim dari Abdullah bin Ka'b bin Malik, yang bersumber dari bapaknya.)

e. Kata 'minal fajri' dalam S. 2: 187 diturunkan berkenaan dengan orang-orang pada malam hari, mengikat kakinya dengan tali putih dan tali hitam, apabila hendak puasa. Mereka makan dan minum sampai jelas terlihat perbedaan antara ke dua tali itu, Maka turunlah ayat 'minal fajri'. Kemudian mereka mengerti bahwa khaithul abydlu minal khaitil aswadi itu tiada lain adalah siang dan malam.
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari yang bersumber dari Sahl bin Sa'id.)

f. Kata 'wala tubasyiruhunna wa antum 'akifuna fil masajid' dalam S. 2: 187 tersebut di atas turun berkenaan dengan seorang shahabat yang keluar dari masjid untuk menggauli istrinya di saat ia sedang i'tikaf.
(Diriwayatkan oleh ibnu Jarir yang bersumber dari Qatadah.)"

Monday, August 24, 2009

Aturan-aturan Pajak Baru

Aturan-aturan Pajak Baru - read from cbn

Jakarta - Mon, 24 Aug 2009 09:01:00 WIB

1. Sesuai dengan protocol perubahan persetujuan dan protocol antara pemerintah republik indonesia dengan konfederasi swiss mengenai penghindaran pajak berganda yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan, menetapkan bahwa tarif royalti yang dikenakan kepada pemilik hak atas royalti diturunkan, yang semula tidak melebihi 12,5% kini menjadi 10% dari jumlah kotor royalti, per 1 januari 2010. (PERPRES 8 Tahun 2009)

2.Perusahaan Industri (BUMN, BUMD, Koperasi atau Badan Swasta lainnya) yang berada di kawasan industri akan mendapat fasilitas kepabeanan dan perpajakan mulai 3 maret 2010 (PP no. 24 Tahun 2009)

3.Sejak 1 April 2009, Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan PKP yang telah dikukuhkan sebelum tanggal 1 April 2009 akan dicabut pengukuhannya secara bertahap. Fasilitas perpajakan bagi Pengusaha di Kawasan Bebas adalah sebagai berikut :

* Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Kawasan Bebas dan dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya, dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM.
* Pemasukan BKP berwujud dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM serta tidak dipungut PPh Pasal 22.
* Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean di Kawasan Bebas di bebaskan dari pengenaan PPN.
* Pemasukan BKP dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas yang melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
* Penyerahan JKP dan/atau BKP tidak berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas tidak dipungut PPN. (dan tidak perlu melalui endorsement dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak)
* Pengeluaran BKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat dalam hal barang merupakan barang asal luar Daerah Pabean, dibebaskan dari pengenaan PPN dan tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
* Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas penyerahan BKP dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, yang diberikan apabila BKP tersebut telah benar-benar masuk ke Kawasan Bebas, yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Pabean FTZ-03 yang telah di-endorse oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di Kantor pabean di Kawasan Bebas (Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-37/PJ./2009).


4. Jasa kebandarudaraan yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN mulai 24 Maret 2009, terdiri atas: Pelayanan jasa penerbangan, pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, pelayanan jasa konter, pelaynan jasa garbarata (aviobridge); dan/atau pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos. Atas Pembebasan tersebut tidak memerlukan SKB PPN (PP No. 28 Tahun 2009)

5. Pendaftaran NPWP dan/atau PKP dan perubahan data oleh WP OP, WP Badan, Bendaharawan (Wajib Pungut/Potong) dan Joint Operation (JO) kini dapat dilakukan sendiri melalui aplikasi e-Registration di www.pajak.go.id (Per-24/pj./2009)

6. Besarnya PPh 21 yang Ditanggung Pemerintah adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif umum UU PPh dan tidak termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi bagi pekerja yang belum memiliki NPWP. Kenaikan sebesar 20% tetap dipotong oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Apabila jumlah pekerja yang menerima PPh 21 DTP lebih dari 30 orang, pemberi kerja WAJIB menyampaikan daftar pekerja tersebut melalui media elektronik (Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.03/2009 dan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-26/PJ./2009)

7. Pengusaha Kena Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Pengusaha Kena, Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN dengan : jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) [Sebelumnya paling banyak Rp. 150 Juta]; dan jumlah lebih bayar menurut SPM PPN paling banyak Rp 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) [Sebelumnya hanya Rp.150 ribu]

8. Atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan sebelum 1 januari 2009 oleh WP badan yg usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak tanah dan bangunan dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akte, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang dan penghasilan atas pengalihan hak tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak yg bersangkutan dan PPh atas penghasilan tersebut telah dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku, TIDAK DIKENAI PPh yg dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) pembayaran PPh Final. Permohonan SKB PPh Final diajukan kepada kepala KPP, dan harus diberikan keputusan dalam waktu 10 hari kerja atau dianggap dikabulkan.

9. Penurunan tarif bagi WP Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dilaksanakan dengan cara self assessment melalui SPT Tahunan PPh WP Badan. Dengan demikian, WP tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh penurunan tarif tersebut.


Syaratnya SPT yang disampaikan wajib dilampiri dengan surat keterangan dari Biro Administrasi Efek, jika tidak maka dianggap menyampaikan SPT Tidak Lengkap.



(pbc/qom)

Sumber: detikcom

Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner