Imam Ali Ibn Abi Thalib as
Search
Monday, December 21, 2009
3 ways to recover a corrupted Excel workbook
Original source
It’s your worst Excel® nightmare: a damaged or corrupted workbook. This can happen for a variety of reasons – and the good news is that there is a variety of ways to retrieve your damaged file.
If a file is corrupted, Excel should normally perform an automated recovery. However, if that doesn’t work, there are a few other options you can try.
1. Recover or repair the file manually with Excel
The steps for manually recovering a workbook are quite simple.
1. Select “Open” from the File menu. In Excel 2007, click the Office button and select “Open”.
2. Using the Look In control, locate and specify the corrupted workbook.
3. From the Open button’s dropdown list, choose “Open and Repair”.
4. If this is your first attempt to manually recover the workbook, click “Repair” in the dialogue box that appears.
Usually Excel will be able to recover the entire file, but it doesn’t always work. If you’ve tried this process and you can’t recover the entire file, you can still at least recover your data. To do so, click “Extract Data” in step 4.
2. Use the last saved version
If the file becomes corrupted while you’re working in the workbook, DON’T save the file. Instead, revert to the last saved version of the file. Doing so without saving first should get rid of whatever was corrupting the file. Be forewarned – you could possibly lose some data, but if you’ve been regularly saving your work (as you should be!) this is a lot better than losing the entire file.
To revert to the last saved version:
1. Choose Open from the File menu. In Excel 2007, click the Office button and select Open.
2. Using the Look In control, locate and specify the corrupted workbook.
3. Click “Open”.
3. Try opening the file in another program
If Excel can’t open the corrupted workbook, there are several other programs you can use to try to open it. Microsoft Tools is one option:
1. From the Windows XP Start menu, choose All Programs.
2. Select Microsoft Office, then Microsoft Office Tools and Microsoft Office Application Recovery.
3. In the dialogue box that appears, choose Microsoft Office Excel.
4. Click “Recover Application”.
You can also try opening the workbook in Microsoft WordPad. The only caveat: WordPad will convert all the data into text, and it won’t recover formulas. However, it will at least restore your important data. It will also recover your VBA procedures (macros) – just search recovered text for “Sub” and “Function” to find them.
You may also be able to open the corrupted .xls file in Word, but again, the data is the only thing you’ll be able to recover - and even that may give you mixed results. So only try this as a last resort!
For more Excel troubleshooting tips and tricks, see the Microsoft Excel 2007 Core Skills class in the HP Learning Centre or visit the Microsoft Excel home page.
Microsoft and Excel are trademarks of the Microsoft group of companies.
Tips for managing anger at work
original source
When you find yourself struggling with anger, or are the target of someone else’s wrath, there are a few coping strategies you can use to help defuse and deal with the situation in a healthy way.
1. Try to calm down inside
During a difficult conversation, make sure you breathe deeply and evenly, from the diaphragm. Picture your breath coming up from the very middle of your body. Talk to yourself, slowly repeating something like “relax, keep calm”. You can also close your eyes for a few seconds and visualise a relaxing image, something that calms you down or makes you happy. While you are speaking, slow down, don’t interrupt, and consider carefully what you are saying.
2. Remove yourself from the situation
If tensions are flaring, consider taking a break from the discussion and returning to it later when you’ve both calmed down. As time passes, you’ll become more objective and the problem will crystalise in your head.
3. Choose the right medium for delivering your message
When you’re full of anger, it can be tempting to fire off a harshly worded e-mail, or stride over to someone’s desk to berate them. However, take a moment to consider what might be the best course of action. Negative emotions should actually not be shared in e-mails: what would appear quite reasonable when expressed in person or on the phone can come across quite differently in a mail, and can be interpreted wrongly. So arrange a time to talk – face to face, if possible.
4. Try to see the other person’s perspective
If you find yourself angry at a specific person, or they’re targeting you with their anger, take a moment to put yourself in their position. Everyone has their own stress and pressure; perhaps this person is dealing with a tough deadline, is the victim of a demanding boss, or has a personal problem at home. When you’re able to see the other person as a fallible human being just trying to get through the work day like you are, it’s easier to calm down and find common ground on which to start resolving your issues.
5. Moderate your language
Listen carefully before you respond, and use phrases like, “I understand”, to show you are willing to see their point of view. Don’t use strong language or insults, and avoid words like “always” and “never”: they are probably inaccurate and will weaken your point. Another useful tip is the “mirroring technique”, where you repeat the other person’s words or phrases in what you are saying, not to annoy them further but to show you are really listening and that you understand them. Finally, don’t shift the blame for your anger on to them. Instead of saying, “You really annoy me when you …”, say, “I feel upset when you …”
6. Don’t take anger personally – and don’t fight back
If you’re being shouted at or treated rudely, try to remember: it isn’t really about you. You are not responsible for anyone else’s behaviour apart from your own, and you can’t control how they act. You can only control your response to their behaviour. If someone is lashing out at you, lashing back will only escalate the situation. Responding calmly, or not reacting at all and refusing to “feed” another person’s anger will cause it to burn out faster - just like depriving a fire of oxygen.
7. Know your “anger triggers” and find alternatives
Learn to recognise what makes you angry. It may be people, situations or tasks that cause your blood to boil – so figure out what they are, and figure out how to work around them with alternatives. For example, you may find that your daily commute to work leaves you frustrated and enraged in the morning before your day has even started. So explore different options – map a different route, drive rather than take public transport or vice versa. Or maybe you find yourself livid every time you have to prepare a certain report. Look for different, more efficient ways to get the task done, ask for help, or see if someone else is able or better suited to do it.
Finally, find healthy outlets for anger. Try vigorous exercise, or calming yoga or meditation routines. Allow yourself to release your frustration in a constructive way so that it doesn’t bottle up inside you – or explode in unhealthy ways.
Tuesday, December 1, 2009
Net file
http://www.microsoft.com/resources/documentation/windows/xp/all/proddocs/en-us/net_file.mspx?mfr=true
View list of computers/users opening/using shared files
- go to the machine where the shared folder is hosted
- open command prompt
- invoke command: Net File
net file | find /I "file-path-or-pattern" [> logfilepathname]
example:
net file | find /I "file_test.xls" > d:\net-file-pattern.log
the example above will list all shared files being used/opened with result pattern "file_test.xls" and write the list to d:\net-file-pattern.log
Win XP / 2003 comands
http://www.planet-orange.org/ultimate-windows-xp2000-command-list/
1. at (windows XP/2000)
Scheduling utility.
2. bootcfg (XP only)
This utility allows you to set up your boot options, such as your default OS and other loading options.
3. cacls (XP, 2000, & NT4.0)
Changes the ACLs (security Settings) of files and folders. Very similar to chmod in Linux.
4. comp (XP & 2000)
This utility is very similar to diff in Linux. Use the /? switch to get examples of command usage.
5. contig (works with NT4.0 and newer)
A great defrag utility for NTFS partitions.
6. control (XP only) - unpublished!
Allows you to launch control panel applets from the command line.
7. control userpasswords2, for example will launch a helpful local user admin utility. defrag (XP only - NT4.0 and Win2k use contig)
Yes, XP comes with a command line disk defrag utility. If you are running Win2k or NT4.0 there is still hope. Contig is a free defrag program that I describe on the defrag page.
8. diskpart (XP only)
Use this command to manage your disk partitions. This is the text version for the GUI Disk Manager.
9. driverquery (XP only)
Produces a list of drivers, their properties, and their versions. Great for computer documentation.
10. eudcedit (XP only) -unpublished!
Private Character editor. Yes with this program built into Windows XP you can create your own font!
11. findstr
Find String - similar to Linux's Grep.
12. fsutil (XP only) - unpublished!
This is a utility with a lot of capability. Come back soon for great examples.
13. getmac (XP & 2000)
This command gets the Media Access Control (MAC) address of your network cards.
14. gpresult (XP & 2000)
This generates a summary of the user settings and computer group policy settings.
15. gpupdate (XP only)
Use this utility to manually apply computer and user policy from your windows 2000 (or newer) domain.
16. ipconfig (XP, 2000 & NT4.0)
This handy tool displays IP settings of the current computer and much more.
17. MMC (XP, 2000 & NT4.0) - Microsoft Management Console
This is the master tool for Windows, it is the main interface in which all other tools use starting primarily in Windows 2000 and newer systems.
18. more
Utility used to display text output one screen at a time. Ex. more c:\windows\win.ini
19. msconfig (XP only)
The ultimate tool to change the services and utilities that start when your Windows machine boots up. You can also copy the executable from XP and use it in Win2k.
20. msinfo32 (XP &smp; 2000)
An awesome diagnostic tool. With it you can get a list of running processes, including the residing path of the executable (great for manually removing malware) and get detailed information about hardware and system diagnostics.
21. narrator (XP only)
Turns on the system narrator (can also be found in accessibility options in control panel). Will allow your computer to dictate text to you.
22. netsh (XP & 2000)
A network configuration tool console. At the 'netsh>' prompt, use the '?' to list the available commands and type "exit" to get back to a command prompt.
23. netstat (XP)
A local network port tool - try netstat -ano.
24. nslookup (all)
A DNS name resolution tool.
25. openfiles (XP Only)
Allows an administrator to display or disconnect open files in XP professional. Type "openfiles /?" for a list of possible parameters.
26. Pathping (XP & 2000)
A cross between the ping and traceroute utilities. Who needs Neotrace when you can use this? Type "pathping " and watch it go.
27. recover (XP & 2000)
This command can recover readable information from a damaged disk and is very easy to use.
28. reg (XP & 2000)
A console registry tool, great for scripting Registry edits.
29. sc (XP & 2000)
A command line utility called the Service Controller. A power tool to make service changes via a logon/logoff or startup/shutdown script.
30. schtasks (XP only)
A newer version of the AT command. This allows an administrator to schedule and manage scheduled tasks on a local and remote machines.
31. secedit (XP & 2000)
Use this utility to manually apply computer and user policy from your windows 2000 (or newer) domain. Example to update the machine policy: secedit /refreshpolicy machine_policy /enforce
To view help on this, just type secedit.
NOTE: In Windows XP SP1 and news, this command is superceded by: gpupdate /force
32. sfc (XP & 2000)
The system file checker scans important system files and replaces the ones you (or your applications) hacked beyond repair with the real, official Microsoft versions.
33. shutdown (XP & 2000)
With this tool, You can shut down or restart your own computer, or an administrator can shut down or restart a remote computer.
34. sigverif (XP only)
Microsoft has created driver signatures. A signed driver is Microsoft tested and approved. With the sigverif tool you can have all driver files analyzed to verify that they are digitally signed. Just type 'sigverif' at the command prompt.
35. systeminfo (XP only)
Basic system configuration information, such as the system type, the processor type, time zone, virtual memory settings, system uptime, and much more. This program is great for creating an inventory of computers on your network.
36. sysedit (XP/2000)
System Configuration File Editor. An old tool that was very handy for the Windows 9X days. msconfig is what you want to use now.
37. tasklist (XP pro only)
Tasklist is the command console equivalent to the task manager in windows. It is a must have when fighting scumware and viruses. Try the command:
tasklist /svc
to view the memory resources your services take up.
38. taskkill (XP only)
Taskkill contains the rest of the task manager functionality. It allows you to kill those unneeded or locked up applications.
39. tree (XP & 2000)
An amazing experience everyone should try! This command will provide a 'family tree' style display of the drive/folder you specify.
40. WMIC (XP & 2000)
Windows Management Instrumentation Command tool. This allows you to pull an amazing amount of low-level system information from a command line scripting interface.
41. schtasks /? (XP)
Wednesday, October 28, 2009
Gmail account security tips
As part of National Cyber Security Awareness Month, we recently posted about how to pick a smart password. Having a strong password goes a long way in helping to protect your data, but there are a number of additional steps you can take to help you keep your Gmail account secure:
1. Remember to sign out. Especially when using a public computer, be careful to sign out of your Google account when you're finished. Just click the 'Sign out' link at the top right corner of your inbox. If you're using a public or shared computer and want to be extra thorough, you can also clear the browser's cache, cookies and history. Then, completely close the browser. On your personal computer, you can also lock your computer with a password-protected screensaver if you need to step away momentarily. Learn the best ways to lock your screen in Windows or in Mac OS X. Forgot to sign out? Open up a new Gmail session on another computer and use Gmail's remote sign out feature to close any sessions that might still be open elsewhere.
2. Be careful about sending certain sensitive information via email. Once you send an email, you're no longer in control of the information it contains. The recipients, if they so choose, could forward the email or post its contents in a public place. Even if you know and trust the people you're emailing, that information may become exposed if their accounts become compromised or they get a virus on their machines. As a rule of thumb, should you need to provide a credit card number or financial account number to respond to a message, provide it over the phone or in person — not over email. And never share your password with anyone. Google does not email you to ask you for your password, your social security number, or other personal information — so don't send it!
3. Enable 'Always use HTTPS.' Any time you visit a webpage, your computer needs to send and receive information across the Internet. HTTPS is used to encrypt data as it is transmitted between computers on the Internet, so look for the 'https' in the URL bar of your browser to indicate that the connection between your computer and Gmail's servers is encrypted. We use HTTPS on the Gmail login page, and you can choose to protect your entire Gmail session with HTTPS as well. HTTPS can make your mail slower, so we let you make the choice for yourself. Open Settings and choose 'Always use HTTPS' on the General tab if you want to turn it on.
4. Be wary of unexpected attachments.To help protect you from viruses and malware, Gmail automatically scans every attachment when it's delivered to you, and again each time you open a message. Attachments you send are also scanned. That said, no system is foolproof, so if you happen to get an email from a friend with an attachment you didn't expect, don't be afraid to ask the sender what it is before you decide whether to open it.
5. Make sure your account recovery information is up-to-date. Your account recovery information helps you regain access to your account if you ever forget your password, or if someone gains access to your account without your permission. We currently offer several paths to account recovery. Every Gmail user must select a security question and answer — be sure to choose a combination that is easy for you to remember, but hard for others to guess or come across by investigating. Don't choose a question like "What is my favorite color?" as others may easily guess the answer. We also encourage you to provide a secondary email address and/or a mobile phone number, so we can send you a link to reset your password if you lose access to your account.
You can find additional security tips for Gmail in our Help Center. Learn more about protecting your computer, website, and personal information by checking out our security series on the Google blog or visiting http://www.staysafeonline.org.
source: http://gmailblog.blogspot.com/2009/10/gmail-account-security-tips.html
Tuesday, October 27, 2009
Meneladani Pola Makan Sehat Rasulullah
By Republika Newsroom
Senin, 19 Oktober 2009 pukul 12:46:00
Kesehatan merupakan aset kekayaan yang tak ternilai. Ketika nikmat kesehatan dicabut oleh Allah SWT, maka manusia rela mencari pengobatan dengan biaya yang mahal bahkan ke tempat yang jauh sekalipun. Sayangnya, hanya sedikit orang yang penduli dan memelihara nikmat kesehatan yang Allah SWT telah anugerahkan sebelum dicabut kembali oleh-Nya.Rasulullah saw pernah bersabda "Dua nikmat yang sering kali manusia tertipu oleh keduanya, yaitu kesehatan dan waktu luang". (HR Bukhari, Imam Ahmad dan Imam Turmudzi).
Dalam hadist lain disebutkan Rasulullah saw bersabda, "Nikmat yang pertama kali ditanyakan kepada seorang hamba pada hari kiamat kelak adalah ketika dikatakn kepadanya, "Bukankah Aku telah menyehatkan badanmu serta memberimu minum dengan air yang dingin?" (HR Turmudzi dan Hakim).
Menurut Indra Kusumah SKL, S.Psi dalam bukunya "Panduan Diet ala Rasulullah", kesehatan sering dilupakan, padahal ia seakan-akan bisa diumpamakan sebagai mahkota indah diatas kepala orang-orang sehat yang tidak bisa dilihat kecuali oleh orang-orang yang sakit.
Dalam berbagai aktivitas dan pola kehidupan Rasulullah saw memang sudah dirancang oleh Allah SWT sebagai contoh teladan yang baik (uswah hasanah) bagi semua manusia. Teladan ini mencakup berbagai aspek kehidupan termasuk dalam hal pola makan yang bermuara pada kesehatan tubuh secara keseluruhan.
Sepintas masalah makan ini tampak sederhana, namun ternyata dengan pola makan yang dicontohkan Rasulullah saw. Beliau terbukti memiliki tubuh yang sehat, kuat dan bugar.
Ketika Kaisar romawi mengirimkan bantuan dokter ke Madinah, ternyata selama setahun dokter tersebut kesulitan menemukan orang yang sakit. Dokter tersebut bertanya kepada Rasulullah saw tentang rahasia kaum muslimin yang sangat jarang mengalami sakit.
Rasulullah saw bersabda, "Kami adalah kaum yang tidak makan kecuali sudah betul-betul lapar dan apabila makan, kami berhenti sebelum kekenyangan." (Al Hadist)
Seumur hidupnya, Rasulullah hanya pernah mengalami sakit dua kali sakit. Pertama, ketika diracun oleh seorang wanita Yahudi yagn menghidangkan makanan kepada Rasulullah saw di Madinah. Kedua, ketika menjelang wafatnya.
Pola makan seringkali dikaitkan dengan pengobatan karena makanan merupakan penentu proses metabolisme pada tubuh kita. Pakar kesehatan selama ini mengenal dua bentuk pengobatan yaitu pengobatan sebelum terjangkit penyakit atau preventif (ath thib Al wiqo'i) dan pengobatan setelah terjangkit penyakit (at thib al'ilaji).
Dengan mencontoh pola makan Rasulullah saw, kita sebenarnya sedang menjalani terapi pencegahan penyakit dengan makanan (attadawi bil ghidza).
Hal itu jauh lebih baik dan murah daripada harus berhubungan dengan obat-obat kimia senyawa sintetik yang hakikatnya adalah racun, berbeda dengan pengobatan alamiah Rasulullah saw melalui makanan dengan senyawa kimia organik.
Prof. Dr. Musthofa Rimadhon memberikan beberapa gambaran pola hidup sehat Rasulullah berdasarkan berbagai riwayat yang bisa dipercaya, sebagai berikut:
- Asupan awal kedalam tubuh Rasulullah adalah udara segar pada waktu subuh. Beliau bangun sebelum subuh dan melaksanakan qiyamul lail. Para pakar kesehatan menyatakan, udara sepertiga malam terakhir sangat kaya dengan oksigen dan belum terkotori oleh zat-zat lain, sehingga sangat bermanfaat untuk optimalisasi metabolisme tubuh. Hal itu sangat besar pengaruhnya terhadap vitalitas seseorang dalam aktivitasnya selama seharian punuh.
- Di pagi hari, Rasulullah saw menggunakan siwak untuk menjaga kesehatan mulut dan gigi. Organ tubuh tersebut merupakan organ yang sangat berperan dalam konsumsi makanan. Apabila mulut dan gigi sakit, maka biasanya proses konsumsi makanan menjadi terganggu.
- Di pagi hari pula Rasulullah saw membuka menu sarapannya dengan segelas air dingin yang dicampur dengan sesendok madu asli. Khasiatnya luar biasa. Dalam Al Qur'an, madu merupakan syifaa (obat) yang diungkapkan dengan isim nakiroh menunjukkan arti umum dan menyeluruh. Pada dasarnya, bisa menjadi obat berbagai penyakit. Ditinjau dari ilmu kesehatan, madu berfungsi untuk membersihkan lambung, mengaktifkan usus-usus dan menyembuhkan sembelit, wasir dan peradangan.
- Masuk waktu dhuha (pagi menjelang siang), Rasulullah saw senantiasa mengonsumsi tujuh butih kurma ajwa' (matang). Rasulullah saw pernah bersabda, "Barang siapa yang makan tujuh butir kurma, maka akan terlindungi dari racun". Hal itu terbuki ketika seorang wanita Yahudi menaruh racun dalam makanan Rasulullah pada sebuah percobaan pembunuhan di perang khaibar. Racun yang tertelan oleh Rasulullah saw kemudian dinetralisir oleh zat-zat yang terkandung dalam kurma. Salah seorang sahabat, Bisyir ibu al Barra' yang ikut makan tersebut akhirnya meninggal, tetapi Rasulullah saw selamat dari racun tersebut.
- Menjelang sore hari, menu Rasulullah biasanya adalah cuka dan minyak zaitun. Selain itu, Rasulullah juga mengonsumi makanan pokk seperti roti. Manfaatnya banyak sekali, diantaranya mencegah lemah tulang, kepikunan di hari tua, melancarkan sembelit, menghancurkan kolesterol dan melancarkan pencernaan. Roti yang dicampur cuka dan minyak zaitun juga berfungsi untuk mencegah kanker dan menjaga suhu tubuh di musim dingin.
- Di malam hari, menu utama makan malam Rasulullah adalah sayur-sayuran. Beberapa riwayat mengatakan, Rasulullah saw mselalu mengonsumsi sana al makki dan sanut. Menurut Prof. Dr. Musthofa, di Mesir deudanya mirip dengan sabbath dan ba'dunis. Mungkin istilahnya cukup asing bagi orang di luar Arab, tapi dia menjealskan, intinya adalah sayur-sayuran. Secara umum, sayuran memiliki kandungan zat dan fungsi yang sama yaitu menguatkan daya tahan tubuh dan melindungi dari serangan penyakit.
- Rasulullah saw tidak langsung tidur setelah makan malam. Beliau beraktivitas terlebih dahulu supaya makanan yang dikonsumsi masuk lambung dengan cepat dan baik sehingga mudah dicerna. Caranya juga bisa dengan shalat. Rasulullah saw bersabda," Cairkan makanan kalian dengan berdzikir kepada Allah SWT dan shalat, serta janganlah kalian langsung tidur setelah makan karena dapat membuat hati kalian menjadi keras". (HR Abu Nu'aim dari Aisyar r.a).
- Disamping menu wajib diatas, ada beberapa makanan yang disukai Rasulullah tetapi tidak rutin mengonsumsinya. Diantaranya, tsarid yaitu campuran antara roti dan daging dengan kuah air masak. Beliau juga senang makan buah yaqthin atau labu air, yang terbukti bisa mencegah penyakit gula. Kemudian, beliau juga senang makan buah anggur dan hilbah (susu).
- Rasulullah saw sering menyempatkan diri untuk berolahraga. Terkadang beliau berolahraga sambil bermain dengan anak-ana dan cucu-cucunya. Pernah pula Rasulullah lomba lari dengan istri tercintanya, Aisyah r.a.
- Rasulullah saw tidak menganjurkan umatnya untuk bergadang. Hal itu yang melatari, beliau tidak menyukai berbincang-bincang dan makan sesudah waktu isya. Biasanya beliau tidur lebih awal supaya bisa bangun lebih pagi. Istirahat yang cukup dibutuhkan oleh tubuh karena tidur termasuk hak tubuh.
- Pola makan Rasulullah saw ternyata sangat cocok dengan irama biologi berupa siklus pencernaan tubuh manusia yang oleh pakar kesehatan disebut circadian rhytme (irama biologis). rin
Empat Makanan Pengantar Tidur
Health News Thu, 22 Oct 2009 11:06:00 WIB
Jika Anda tak suka mengonsumsi obat tidur, tak usah khawatir. Sebab, ada cara alami untuk membantu Anda mengatasi masalah susah tidur. Caranya, Anda dapat mengonsumsi beberapa asupan makanan berikut ini, seperti dikutip okezone dari Sheknows:
Kentang
Kentang terbukti sebagai makanan dengan nilai GI rendah (Low Glycemic Index). GI adalah indikator kecepatan proses perubahan dari karbohidrat diubah menjadi gula di dalam tubuh.
Kentang tak membuat gula darah Anda naik bila dikonsumsi secara bijak. Malahan dengan menyantap kentang, Anda bisa cepat terlelap tanpa harus mengonsumi makanan dengan GI tinggi.
Pisang
Pisang kaya akan potasium. Potasium merupakan mineral penting yang dapat menormalkan detak jantung, mengirim oksigen ke otak, dan mengendalikan kadar cairan tubuh. Saat tubuh sedang mengalami stres, tingkat metabolisme menjadi naik, sehingga terjadi pengurangan kadar potasium. Ini dapat dikendalikan dengan melahap pisang.
Tak hanya itu saja, buah yang satu ini dapat mendatangkan rasa kantuk secara alami. Pasalnya, pisang mengandung hormon melatonin dan tryptophan, yang membuat Anda tidur nyenyak.
Hormon melatonin adalah zat yang dihasilkan oleh kelenjar pineal didalam otak dan pembentukannya akan dipicu oleh gelap. Kadarnya paling tinggi ditemukan menjelang pagi hari sekitar pukul 02.00-04.00 WIB dan paling rendah di sore hari. Hormon ini mengatur mengatur bioritme atau irama tubuh dalam hal pengaturan tidur.
Susu
Semasa kecil para ibu membuatkan segelas susu sebagai pengantar tidur si anak. Susu tak hanya kaya akan tryptophan. Kandungan di dalam susu dapat membantu memberikan rasa tenang dan membuat tubuh terasa lebih relaks.
Meneguk segelas susu hangat di malam hari bisa membuat Anda cepat tertidur. Tak percaya? Coba saja!
Oatmeal
Oatmeal tak hanya menghangatkan perut dan kaya serat, namun bisa membuat Anda kenyang dan mengantuk seketika. Semangkuk hangat oatmeal dapat menjadi sumber melatonin. Sehingga rasa kantuk pun akan segera menyerang Anda.
Bila ingin lebih cepat mengantuk, sebelum tidur Anda bisa menyantap oatmeal dicampur dengan susu hangat sebagai pelengkap. (tty)
Sumber: Okezone
dari: CBN
Friday, July 17, 2009
Wisata Transportasi part-2
KRL Xpress dan Badjaj
Setelah wisata transportasi part-1, kini waktunya part-2. Ada beberapa hal yang berbeda dibandingkan dengan part-1. Selain jenis transportasinya (pastinya !), petualangan kali ini sudah ada adek. Jadi, kalo part-1 bertiga, sekarang berempat :)
Setelah part-1 menikmati transjakarta dan angkot, di part-2 saatnya KRL xpress dan badjaj. Sejak awal minggu sibuk menentukan rute, karena ketergantungan jadwal kereta. Akhirnya rute diputuskan, pakuan xpress pocin (pondokcina) or UI, turun gambir. Keliling naik badjaj, dan ke gambir lagi naik pakuan xpress bogor turun di UI.
Satu tas disiapkan terutama untuk baju ganti abang dan adek, minum, asi di botol, dan gak lupa 'diapers' adek. Gak lupa juga 'gendongan koala' adek.
Tadinya mau bawa mobil dan parkir di pocin, tapi khawatir keamanannya. So, order taxi jam 10. Alhamdulillaah on time. Karena margonda lancar, jadi naik dari UI aja. Yang penting dah tau jadwal, dari bogor jam 10.19, sampe UI 10.48 - seperti kata KAI call center.
Sampe UI jam 10.20an, taxi pekapuran cimanggis - st. UI pintu dalem, 30rb. Beli karcis pakuan 3x9rb. Nunggu di jalur 2. Ga lama, abang mulai salting, bosen nunggunya. Gak lama kereta tiba. Weitts.. Koq siang gini gak sepi ya? Berdiri deh.. Gak lama kereta berangkat, beberapa orang berbaik hati persilakan bunda - yg pegel bahunya ngegendong adek yang dah makin berat - duduk, tapi kami tolak karena sptnya abang dan adek lagi 'enjoy' memandang ke luar jendela. Abang mulai teriak2, "wuhuww.. menyenangkan..! ". Teriakan yg disambut senyuman tipis beberapa penumpang yang seolah berujar kompak: "baru pertama kali naek kereta yaa? ". Kami juga hanya tersenyum dan sesekali mengingatkan abang, "ssstt... pelan2 suaranya...! "
Tiba di gambir sekitar jam 11an.. Segera turun dan beli karcis pulang, Pakuan xpress jakarta-bogor di loket 1, 3x11rb. Jadwal tiba di gambir dari jakarta kota jam 12.12 - seperti kata KAI call center. Saatnya cari badjaj....
"bang, mau muter aja sekali balik lg ke sini berapa? " tanyaku pada supir badjaj - konvensional, bukan bbg, mau nyari dulu tapi panas tengah hari - yang baru aja nurunin 'sewanya' (baca:penumpangnya). "15rb ! " jawabnya. Kami segera naik tanda setuju. Gak lama jalan, terlihat monas dan emasnya yang keliatan ga secemerlang dulu. Melintas istana merdeka, "itu tempat pak presiden bang! Istana merdeka" kataku pada abang yang matanya lagi sibuk. Di simpang merdeka barat, badjaj lurus ke arah abdul muis.. Lanjut ke antara indosat-BI (gak tau nama jalannya), trus ke arah balai kota, dan sampai lagi di st. Gambir.
Udah jam 11.55. Segera masuk ke tempat keberangkatan. Petugas pemeriksa karcis bilang, kami mesti nunggu di jalur 3. Waktu nunggu, abang gelisah lagi. "duuh.. laper nih.." katanya. "sabar ya nak, kalo makan dulu nanti kita ketinggalan kereta. Nanti kita makan setelah turun dari kereta ya ?!??". abang akhirnya setuju. Kereta lebih penting.
Akhirnya, kereta tiba jam 12.15. Alhamdulillaah, lengang dan duduk. Abang dan adek masih antusias liat ke luar jendela, walau 'mood' dah keliatan muram, ga secerah pagi tadi. Di cawang (kayaknya di jadwal ga berenti di cawang, tapi ' what's new ? '. Yang penting, hak 3 'seat' terpenuhi). Mendarat di st. UI hampir jam 1. Kami laparrr...
Setelah makan siang di pinggir margonda, akhirnya pulang deh.. Naik taxi lg, 21rb (tarif lama he3...)
Alhamdulillaah.. Menyenangkan ! Walau pegel kaki..
-----
Cost:
KRL xpress UI gambir
3x9rb (bogor-jakarta 11rb)
KRL xpress gambir UI
3x11rb
Badjaj gambir-merdeka utara-abdul muis-indosat-balai kota-gambir
15rb
Resource:
http://www.krlmania.com/jadwal
Krl call center 0213807777
Selamat berpetualang !
____________________________
sent from my mobile nokia 6120 classic
updated on the web
Monday, May 18, 2009
How do I post via email?
The Mail-to-Blogger feature turns any email account into a blog-posting application. In Settings | Email you can create a Mail-to-Blogger address which you will use to send posts via email to your blog:
To post to your blog via email, you need to configure your Mail-to-Blogger email address in Settings | Email:
The format of the email address is username.secretword@blogger.com. Note that this email address must be kept secret. Otherwise, anyone who gets it will be able to post as you.
Also be sure to specify whether or not you prefer your email posts to publish automatically. If this option is not checked, then your posts will be saved on your account but will not appear on your blog until you log in to Blogger.com and publish them yourself.
Once you have saved your Settings, you can send email to your blog. The subjects of your email letters will be the titles of your posts, and the body of the emails will be the posts themselves. To include an image in your post, you can attach an image to you your email.
Notes:
- Sometimes email programs append text to the bottom of each sent message; to make sure this cruft doesn't get posted to your blog, put
#endat the end of your post.
Sample of posting by email to this blog
Thursday, December 4, 2008
Memperkecil Resiko KPR ditolak
Dari pengalaman kami sebagai pengembang yang turut membantu konsumen memproses permohonan KPR terhadap Bank Bank yang sudah bekerja sama dalam pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah, maka tulisan ini merupakan gambaran kondisi yang sering menyebabkan permohonan kredit seseorang ditolak. Kami sangat berhati-hati sekali sebelum menerima booking fee dari calon pembeli yang akan menggunakan fasilitas Pembiayaan KPR. Karena jika salah menganalisa akan terjadi penolakan KPR oleh Bank, dan calon pembeli akan kehilangan uang booking fee yang sudah dibayarkan. Karena booking fee tidak dapat ditarik kembali.
Untuk memperkecil penolakan tersebut, maka sebelum menerima booking fee, kami akan menggali sebanyak-banyaknya informasi dari calon pembeli seperti, usia, pekerjaan, status perkawinan, gaji, rekening koran/buku tabungan dan informasi pinjaman lain serta tanggunan kartu kredit.
Penjelasan:
- Usia, usia ini akan menentukan maksimum jangka waktu KPR yang bisa diajukan. Untuk pemohon yang usianya 40 tahun kebawah akan mendapatkan jangka waktu kredit sampai dengan 15 tahun. Tetapi bagi mereka yang sudah berusia diatas 40 tahun, misalnya 43 tahun maka tidak akan mendapatkan masa kredit sampai 15 tahun tetapi maksimum 55 - 43 = 12 tahun. Karena bank menilai masa produktif seseorang hanya sampai usia 55 tahun, kecuali untuk tenaga pengajar/dosen yang bisa mencapai usia 60 tahun bahkan 65 tahun untuk Guru besar.
- Pekerjaan, informasi pekerjaan ini sangat penting seperti masa kerja, pekerjaannya permanen atau untuk waktu tertentu saja. Masa kerja yang sudah diperbolehkan untuk dapat mengajukan KPR adalah minimal 2 tahun bekerja di perusahaan tersebut, karena dengan masa 2 tahun itu yang pasti sudah lewat masa percobaan. Seseorang dengan gaji dan tunjangan yang sangat besar juga belum tentu dapat diterima KPRnya jika pekerjaannya bersifat sementara, kontrak hanya satu - dua tahun saja, maka bank sebagai pemberi pinjaman tidak akan mencairkan pinjamannya karena, sesudah kontrak habis tidak ada jaminan bahwa pemohon masih mempunyai kemampuan mengangsur.
- Status Perkawinan, memang status perkawinan ini tidak menjadi penyebab permohonan kreditnya ditolak, tetapi biasanya akan menjadi masalah ruwet apabila perkawinannya pisah ranjang atau dalam proses perceraian, sehingga pada saat akad kredit tidak dapat menghadirkan pasangannya.
- Gaji, gaji sangat penting karena berhubungan dengan kemampuan bayar angsuran pemohon. Rata-rata bank menilai maksimum besarnya angsuran adalah sepertiga dari gaji, tetapi ada beberapa bank yang dapat menerima sampai maksimum 40% gaji. Gaji yang dihitung biasanya adalah gaji bersih (take home pay) yang sifatnya rutin, apabila ada tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya temporer seperti tunjangan hari raya, lembur, bonus, komisi penjualan, dll hanya akan diperhitungkan 50% dari rata rata penghasilan tidak tetap ini.
- Rekening koran, rekening koran atau buku tabungan diperlukan oleh bank untuk mengecek kebenaran dari slip gaji. Berapa jumlah uang yang disebut dalam slip gaji harus sesuai dengan dengan yang masuk ke rekening tabungannya. Termasuk juga dalam pengecekan tanggal-tanggal transaksinya. Meskipun saldonya tinggal 50 ribu di rekening tersebut, tetapi jika datanya transaksinya cocok dengan slip gaji maka akan dianggap datanya bagus oleh bank. Sebaliknya saldonya 1 milyar tetapi transaksi di rekening koran tidak mencerminkan yang disebut dalam slip gaji, maka bank akan menolak.
- Informasi pinjaman lain. Untuk ini anda harus benar-benar jujur dan terbuka, jika anda memiliki pinjaman uang misalnya kartu kredit, cicilan mobil/motor, KPR di bank lain misalnya:
- Apabila sebelumnya anda pernah mempunyai KPR di bank lain meskipun sudah di diover kreditkan, pastikan pemindah tanganannya adalah resmi didepan notaris dan bank pemberi kredit, karena jika dilakukan dibawah tangan maka akan menyebabkan nama anda masih muncul sebagai pemilik hutang pada saat BI checking.
- Pernah juga terjadi seorang pemohon yang jika dihitung dari gajinya bisa mendapatkan kredit dengan angsuran sebesar 3.8 juta perbulan, tetapi karena dia mempunyai angsuran motor sebesar 1 juta perbulan maka dia harus menambah DPnya sampai 80 jutaan karena kemampuan cicilnya yang 3,8 juta sudah terpakai untuk mengangsur motor sebesar 1 juta, maka maksimum angsurannya adalah 3.8 juta - 1 juta = 2.8 juta. Tambahan DP sebesar 80 juta merupakan beban yang lumayan berat, tetapi sesudah berkomunikasi dengan kami akhirnya menemukan solusi yaitu, angsuran motor sebesar 1 juta yang masih harus berjalan 8 kali lagi dibayar lunas sebesar 8 juta, sehingga kemampuan angsurnya menjadi normal lagi ke 3.8 juta dan tambahan DP sebesar 80 juta tidak perlu dilakukan.
- Cerita lain lagi mengenai kartu kredit seorang pemohon dengan data yang cukup bagus karena gajinya cukup dan bekerja di satu perusahaan yang cukup bagus juga. Dari penilaian kami tidak keraguan sedikitpun mengenai calon ini, tetapi sesudah masuk permohonan KPRnya ternyata ditolak. Menurut informasi bahwa pemohonnya sendiri clean, tetapi pasangannya (isterinya) memiliki beberapa kartu kredit yang pembayarannya macet. Nah kalau sudah seperti ini kami tidak bisa bantu apa apa lagi. Kalau sebelum membayar booking fee kepada kami yang bersangkutan berterus terang maka dia tidak akan kehilangan uang booking fee karena hangus.
Salam
from : http://relife-realty.blogspot.com/2008/12/memperkecil-resiko-kpr-ditolak.html
Pengertian Bunga Flat dan Efektif
Banyak diantara kita yang tidak berkecimpung dibidang keuangan yang masih bingung dengan istilah-istilah bunga flat dan efektif, fixed dan floating. Berikut ini sedikit penjelasan dengan contoh perhitungan yang mudah mudahan dapat memberikan gambaran terutama bagi anda yang mau membeli rumah dengan pembiayaan KPR.
SISTEM BUNGA FLAT
Bunga Flat adalah sistem perhitungan suku bunga yang besarannya mengacu pada pokok hutang awal. Biasanya diterapkan untuk kredit barang konsumsi seperti handphone, home appliances, mobil atau kredit tanpa agunan (KTA). Dengan menggunakan sistem bunga flat ini maka porsi bunga dan pokok dalam angsuran bulanan akan tetap sama. Misalnya besarnya angsuran adalah satu juta rupiah dengan komposisi porsi pokok 750 ribu dan bunga 250 ribu. Maka, sejak angsuran pertama hingga terakhir porsinya akan tetap sama.
Untuk menghitung besarnya angsuran dengan menggunakan sistem bunga flat ini sebenarnya cukup sederhana, misalnya jika kita hendak membeli mobil seharga Rp 150 juta, maka:
- Harga mobil Rp 150 juta,
- DP 20%, maka pokok hutang menjadi Rp 150 juta - Rp 30 juta = Rp 120 juta.
- Bunga 12% flat per tahun
- Tenor pinjaman tiga tahun
= (120 juta + (120 juta X 12% X 3))/36 bulan
= 163 juta / 36 bulan
= Rp 4.533.334,-
Di dalam angsuran sebesar Rp 4.533.334 itu terdapat porsi pokok hutang sebesar Rp 3.333.334 dan bunga sebesar Rp 1.200.000. Dengan demikian jika kita hendak melakukan pelunasan awal (early repayment), tinggal dihitung saja, sudah berapa kali kita membayar angsuran dan dikalikan jumlah porsi pokok hutang itu.
SISTEM BUNGA EFEKTIF
Sistem bunga efektif adalah kebalikan dari sistem bunga flat, yaitu porsi bunga dihitung berdasarkan pokok hutang tersisa. Sehingga porsi bunga dan pokok dalam angsuran setiap bulan akan berbeda, meski besaran angsuran per bulannya tetap sama. Sistem bunga efektif ini biasanya diterapkan untuk pinjaman jangka panjang seperti KPR atau kredit investasi.
Dalam sistem bunga efektif ini, porsi bunga di masa-masa awal kredit akan sangat besar di dalam angsuran perbulannya, sehingga pokok hutang akan sangat sedikit berkurang. Jika kita hendak melakukan pelunasan awal maka jumlah pokok hutang akan masih sangat besar meski kita merasa telah membayar angsuran yang jika ditotal jumlahnya cukup besar.
Jika dibandingkan kedua sistem bunga itu, maka masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan sistem bunga flat adalah jika kita hendak melakukan pelunasan awal, maka porsi pokok hutang yang berkurang cukup sebanding dengan jumlah uang yang telah kita angsur. Namun kelemahannya, bunga itu cukup besar karena dihitung dari pokok hutang awal.
Sistem bunga efektif akan lebih berguna untuk pinjaman jangka panjang yang tidak buru-buru dilunasi di tengah jalan, karena jika kita membandingkan nominal bunga yang kita bayarkan, jauh lebih kecil dari sistem bunga flat.
Berdasarkan hitung-hitungan kasar, nominal yang dihasilkan perhitungan suku bunga flat kira-kira hampir dua kali suku bunga efektif, misalnya kredit dengan bunga 12% flat itu kira-kira sama dengan kredit 17.92% bunga efektif.
Dengan mengambil contoh kredit mobil di atas, maka sebenarnya besarnya angsuran sebesar Rp 4.533.333, itu jika menggunakan metode perhitungan bunga efektif, maka bunga yang dikenakan pada debitur itu sekitar 17.92%. Sedangkan jika kita menggunakan sistem efektif dengan tingkat suku bunga 12%, maka besarnya angsuran hanya Rp 3.985.717.
FIXED VS FLOATING
Sesuai dengan namanya, suku bunga fixed artinya suku bunga itu bersifat tetap selama periode tertentu atau bahkan selama masa kredit, sedangankan suku bunga floating, artinya bunga dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar.
Jadi jika membandingkan maka flat Vs efektif dan fixed Vs floating. Biasanya terdapat kombinasi, yaitu flat-fixed, artinya bunganya pakai sistem flat dan bersifat tetap selama masa kredit; dan efektif-floating, yaitu menggunakan sistem bunga efektif dan besaran bunga bisa berubah tergantung kondisi pasar finansial. Nah dengan postingan ini mudah mudahan anda yang mau membeli rumah dengan pembiayaan KPR dapat lebih faham terhadap istilah-istilah tersebut diatas. Salam
----
from : http://n0vri.wordpress.com/2007/11/23/sistem-bunga-bank/
Monday, August 11, 2008
WriteProtect USBStorageDevice on WinXP SP2
** open Registry Editor
** look for or create new key:
HKEY_LOCAL_MACHINE\System\CurrentControlSet\Control\StorageDevicePolicies
** look for or create new DWORD value: WriteProtect
** put value: 1
Rollback
** put value: 0 (zero)
Info
** Other usb devices (non storage devices) are not affected
Wednesday, July 16, 2008
Jangan telat mengganti pelumas
CBN Tag: Automotive Tips
Wed, 16 Jul 2008 11:19:00 WIB
Namun para mekanik di astraworld.com berpesan agar jangan pernah meniru jurus yang satu ini: demi menekan pengeluaran, ganti oli dilakukan lebih jarang. Meskipun odometer menunjukkan jarak yang ditempuh mobil sudah jauh, oli tak kunjung diganti.
Pengeluaran untuk ganti oli memang bisa ditekan, tapi efek keseluruhan mungkin akan lebih boros. Jika oli yang sudah kurang bagus namun tetap dipaksa bekerja, komponen-komponen yang semestinya dilumasi akan mudah aus.
Piston, ring piston atau katup-katup tidak mengalami pelumasan yang baik sehingga mengalami kerusakan. Efek lainnya, konsumsi oli pun lebih boros karena jika silinder baret, oli akan ikut terbakar yang ditandai dengan keluarnya asap putih tebal di ujung knalpot.
Meskipun BBM naik, jangan menghemat pengeluaran dengan cara memperpanjang masa penggantian oli. Jika kualitas oli sudah buruk segera ganti dengan yang baru. Indikator penggantian cairan ini biasanya adalah angka-angka di odometer yang menunjukkan seberapa jauh jarak yang telah ditempuh mobil.
Bahkan, khusus kepada pengendara yang sehari-hari berkendara di lalu lintas macet, disarankan agar penggantian oli tidak semata-mata bersandar pada angka di odometer.
Ada baiknya penggantian oli dipercepat dari ketentuan angka km di odometer. Sebab, saat mobil terjebak kemacetan, angka odometer pasti tidak bertambah, sementara mesin terus bekerja. Artinya, oli tak berhenti melumasi komponen logam yang saling bersinggungan meskipun mobil tidak berjalan.
Suara mesin
Saran kami, bagi yang sering mengalami kemacetan, indikator selain odometer yang dapat digunakan untuk mengetahui kapan harus mengganti oli adalah dengan mendengarkan suara mesin. Jika terasa lebih kasar, pertanda kualitas oli sudah buruk. Oli yang sudah harus diganti juga ditandai dengan menurunnya performa mesin.
Kaitan kualitas oli dan penghematan tidak hanya dapat mengurangi pengeluaran biaya perbaikan atau penggantian komponen-komponen yang aus. Oli yang berkualitas baik dalam melumasi akan memperingan gesekan di antara logam-logam saat mesin bekerja.
Sebaliknya, oli yang buruk akan memperberat gesekan. Nah, gesekan berat yang mengakibatkan putaran mesin lebih berat inilah yang otomatis membuat konsumsi BBM lebih boros. (algooth.putranto@bisnis.co.id)
Algooth Putranto
Sumber: Bisnis Indonesia - CBN
Lakukan Tune Up Sesuai Prosedur
CBN Tag: Automotive Tips
Wed, 09 Jul 2008 10:16:00 WIB
Melakukan tune up agar hasilnya prima harus dilakukan secara sistematis sesuai prosedur. Prosedur tersebut biasanya terdapat dalam buku manual atau buku petunjuk service kendaraan bermotor. Seringkali terjadi sehabis mobil di tune up malah terdapat kerusakan lagi. Hal itu terjadi karena mungkin terjadi kesalahan pada saat tune up. Berikut ini beberapa hal yang dapat Anda perhatikan untuk menghindari kesalahan yang terjadi. :
1. Selalu gunakan suku cadang asli dan berkualitas. Kalau bisa sedapat mungkin jangan menggunakan suku cadang palsu yang berkualitas rendah karena dapat menurunkan performa mesin kendaraan bahkan dapat menimbulkan keausan pada komponen mesin yang lain.
2. Sewaktu membersihkan ruang bakar jangan menggunakan carbon cleaner (bahan pembersih deposit karbon) karena akan menempel di elektroda busi dan menyebabkan mesin tersendat-sendat.
3. Penggunaan carbon cleaner dianjurkan untuk mobil yang sering digunakan sehari-hari dalam kota namun jarang digunakan untuk jalan jauh dan kecepatan tinggi. Setelah melakukan perjalanan jauh baru gunakan carbon cleaner, buka busi dan bersihkan semua deposit yang menempel pada elektroda.
4. Saat melepas kabel busi jangan menukar rute kabel busi. Cek busi dengan Ohm-meter, ukuran yang tepat setiap 1.200 Ohm untuk 25 mm.
5. Saat memasang busi kembali tangan harus bersih dan tidak basah untuk menghindari terjadinya korsleting. Pada saat memasukkan busi, usahakan jangan sampai membentur kepala silinder karena dapat merubah celah busi. Perubahan celah busi dapat mempengaruhi performa mesin.
6. Saat memasang platina baru, jangan sampai tercemar oli yang biasanya terdapat pada rotor karena jika platina sampai terkena oli maka akan menyebabkan permukaannya terbakar prematur. Gunakan pelumas gemuk silikon khusus untuk rotor platina.
7. Pemeriksaan oli harus dilakukan secara rutin. Lakukanlah di daerah yang datar. Untuk memeriksa oli tunggu sampai mesin dingin karena jika oli mesin diperiksa pada saat mesin baru saja mati 3-4 menit yang lalu maka oli masih banyak tertinggal pada bagian mesin. Hal ini akan menyebabkan jumlah oli di karter tidak tepat.
8. Cara memeriksa oli gunakan tonggak pengukur oli. Tarik tonggak pengukur oli dan bersihkan dengan kain lalu masukkan kembali sedalam mungkin untuk memperoleh hasil pengukuran yang tepat. Lalu tarik tonggak pengukur oli dan amati. Oli harus berada di antara tanda F dan L. Jika oli berkurang, tambahkan oli dengan tingkat kekentalan yang sama. Banyaknya oli seharusnya ada pada tanda F.
9. Perhatikan kualitas oli. Jika oli sudah berubah warna maka perlu segera diganti. Lihatlah petunjuk pada buku manual, biasanya tertera petunjuk masa penggantian oli setiap 6 bulan sekali atau setelah mobil menempuh jarak 5.000 km.
Sumber: oto.co.id Simulasi Aplikasi Online - CBN
Tuesday, March 25, 2008
Pelaporan SPT Pajak Wajib Pajak Perorangan Form 1770 S
Ngomongin pajak mesti rada-rada formal nich..
NPWP, SPT & Sosialisasi
Klo berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Wajib Pajak tuch:
"Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu."
So.. mulai 2007, ada kewajiban bahwa setiap Wajib Pajak harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Beberapa waktu yang lalu ada sosialisasi di kantor tentang tata cara pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak form 1770 S. Sptnya sii ini juga diadain di kantor2 lain. Karena baru pertama kali, so.. yg ada di pikiran 'Duuch.. Ribet nich !'. Ktnya sii deadline nya 31 Mar 2008.
It's time !!!
Time goes by and most of us kind of forget the whole thing until March really came...
Di beberapa persimpangan dah terpampang Spanduk yg meng'iklan'kan SPT 2007. Agak berbeda dg waktu sosialisasi, di spanduk tertulis batas akhirnya 25 Mar 2008...
Akhirnya reminder pun di pasang.. dan formulir2 dan kelengkapannya diisi..
Formulir 1770S dan lampiran 1770S-I & 1770S-II, kartu keluarga, bukti pojong pajak PPh 21 pribadi dan istri. FYI, klo suami-istri pisah harta, berarti masing2 punya NPWP...
Mar 25 2008 @ 0730
Tiba di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Ps Minggu JakSel jam 07.30. Parkir, trus beranjak ke kantor. Kt teman yg udah lapor, lgs ambil nomor dan antri. ternyata hari ini beda. Ada tenda tempat pengecekan / penelitian formulir. mungkin karena dah dekat deadline, jadi ekspektasinya banyak yg akan lapor. Antri juga beberapa orang, kira2 20 an orang laaahh...
Setelah nunggu sebentar, petugas datang dan kami pun ngerubung dan diperiksa forms nya. Abis itu naik ke kantor/loket nya. mirip bank. rapi, dan pake antrian nomor.
Stlh dipanggil bdsarkan nomor, setor forms dan lampirannya, trus nunggu dech...
Dipanggil namanya oleh petugas, trus petugas tsb kasi semacam tanda terima... atau judulnya: Bukti Terima Surat
Selesai dech kira2 jam 0745. so.. cuma 15 menit....
Useful Resources
Buat sharing, berikut ini beberapa links yg berguna :
DitJen Pajak
Kanwil DJP Jakarta Selatan
PajakPribadi.com
PajakPribadi.com-Formulir
PajakPribadi.com-TarifPPh21
Software Pajak dan Lainnya
List of Tax Offices (MSExcel format)
Petunjuk Pengisian SPT Pribadi
BAB I
PENDAHULUAN
1. Sistem Pemungutan Pajak Penghasilan
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), bahwa sistem pengmungutan pajak di Indonesia, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) adalah berdasarkan sistem Self-assessment. Dalam sistem tersebut, masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaaan dan tanggung jawab untuk menghitung, menghitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
2. Fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh
Fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah sebagai sarana Wajib Pajak untuk menetapkan sendiri besarnya pajak yang terutang, dengan cara :
a. melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
b. Melaporkan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam suatu Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak;
c. Melaporkan pemotongan/pemungutan pajak yang telah dilakukan oleh pihak lain dalam suatu Tahun Pajak;
d. Melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
e. Melaporkan harta dan kewajiban.
(Pasal 1 angka 10 jo, Pasal 3 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya).
Bagi Wajib Pajak yang telah menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajaknya dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, apabila dalam waktu 10(sepuluh) tahun Direktorat Jenderal Pajak tidak mengeluarkan ketetapan pajak, jumlah pembayaran pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan menjadi pasti.
(Pasal 13 ayat (4) UU KUP).
BAB II
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
1. Yang Wajib Mengisi dan Menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
Yang wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh (Formulir 1770) adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan yang berhak.
Wajib Pajak tersebut antara lain :
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari modal dan lain-lain;
c. Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang jumlahnya telah melebihiPTKP;
d. Kuasa Warisan yang belum terbagi.
e. Pejabat Negera, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI dan pegawai BUMN/BUMD sesuai dengan Keputusn Presiden Nomor 33 Tahun 1986.
f. Warga Negera Indonesia yang bekerja pada Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Organisasi Internasional
g. Orang Asing yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang yang dalam satu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
h. Masing-masing suami-istri yang dikenakan Pajak Penghasilan secara terpisah dalam hal :
- Suami-istri telah hidup terpisah;
- dikendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Dengan demikian baik suami maupun istri wajib memiliki NPWP sendiri.
Dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mempunyai NPWP, yang :
· Penghsilan netonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a dan c, Pasal 2A ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 ayat (8) UU KUP dan Kep. Men.Keu Nomor 535/KMK.04/2000).
2. Wajib Pajak yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Untuk mengisi SPT Tahunan, Wajib Pajak harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi Wajib Pajak yang belum mempunyai NPWP, harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di Kantor Pelayanan atau Kantor Penyuluhan Pajak yang berkedudukan di luar kota tempat kedudukan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP.
(Pasal 2 ayat (1) UU KUP dan Kep. Dirjen Pajak Nomor :KEP-516/PJ./2000)
3. Tempat Pengambilan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
SPT Tahunan diambil sendiri oleh Wajib Pajak di tempat-tempat sebagai berikut :
a. Kantor Pelayanan Pajak;
b. Kantor Penyuluhan Pajak; atau
c. Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Diantaranya bisa didapatkan melalui sistem komputer dengan alamat situs internet atau homepage Direktorat Jenderal Pajak yaitu : http://w.w.wpajak.go.id
(Pasal 3 ayat (2) UU KUP dan Kep Direjen Pajak Nomor Kep-517/PJ/2000).
4. Bahasa dan Mata Uang yang digunakan
SPT Tahunan dan lampiran-lampirannya, termasuk Laporan Keuangan (Neraca dan Laporan Laba Rugi) serta keterangan/penjelasan lain yang disampaikan bersama SPT Tahunan harus diisi dengan Menggunakan bahasa Indonesia dan dengan mata uang Rupiah.
Bagi Wajib Pajak yang diperkenankan untukmenggunakan bahasa Enggris dalam pembukuannya, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :543/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, dapat menyusun Laporan Keuangan dengan Menggunakan Bahasa Inggris.
(Pasal 28 ayat (4) dan (8) UU KUP)
5. Cara Penyajian Angka Rupiah
Angka-angka rupiah dalam SPT Tahunan berikut lampiran-lampirannya dinyatakan dalam rupiah penuh.
6. Batas Waktu, Tempat, Cara Penyampaian dan Batas Waktu Pelunasan PPh Pasal 29
a. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan
SPT Tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap, jelas dan ditandatangani, harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret). Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwin, SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun buku berakhir.
(Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP).
b. Tempat penyampaian SPT Tahunan
SPT Tahunan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Penyuluhan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi dimaksud.
(Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 UU KUP).
c. Cara penyampaian SPT Tahunan
Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan dengan cara :
1)
disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak tersebut pada huruf b dan atas penyampaian SPT Tahunan itu Wajib Pajak menerima tanda bukti penerimaan.
2)
disampaian melalui Kantor Pos secara tercatat dan tanda bukti serta pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT tersebut dianggap lengkap.
3)
disampaian melalui Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dan tanda bukti serta tanggal penerimaan dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT tersebut telah lengkap.
(Pasal 6 UU KUP dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor :KEP-518/PJ./2000).
d. Batas waktu pelunasan PPh Pasal 29
Apabila terdapat jumlah pajak yang masih harus dibayar (PPh Pasal 29), jumlah tersebut harus dilunasi :
-
Paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah Tahun Pajak berakhir bagi Wajib Pajak yang tahun pajaknya sama dengan tahun takwim yaitu tanggal 25 Maret.
-
Paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun buku berakhir bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim.
(Pasal 9 ayat (2) UU KUP dan Pasal 29 UU PPh)
7. Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaian SPT Tahunan pada waktunya dapat memohon perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan secara tertulis dengan menggunakan Formulir 1770-Y ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat :
a. Permohonan diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir dengan menyebutkan alasan-alasannya ;
b. Menyampaian penghitungan sementara PPh yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dan bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan agar melampirkan Laporan Keuangan Sementara;
c. Melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(Pasal 3 ayat (4) dan (5) UU KUP).
8. Pembetulan SPT Tahunan
Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkn sendiri SPT Tahunan yang telah disampaikan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan dengan menggunakan Formulir 1770 yang dibagian atas SPT Induk dan setiap lampirannya dicantumkan kata "PEMBETULAN" dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(Pasal 8 ayat (1) UU KUP).
9. Sanksi-Sanksi
a. Denda Administrasi.
Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(Pasal 7 UU KUP).
Pembayaran denda tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak dengan Surat Setoran Pajak sendiri, terpisah dari Surat Setoran Pajak untuk pelunasan jumlah pajak yang masih harus dibayar (PPh Pasal 29 ) sebagaimana dimaksud pada butir huruf d.
(Pasal 2 ayat (2) dan (3) Kep.Men.Keu No.679/KMK.04/1991).
b. Bunga
Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan, antara lain terhadap kekurangan pembayaran karena pembetulan SPT Tahunan oleh Wajib Pajak sendiri. Selain itu, apabila pajak yang terutang menurut SPT Tahunan lebih besar dari pajak yang terutang menurut penghitungan sementara pada waktu mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, maka atas selisihnya (kekurangan pajak yang harus dibayar) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan.
(Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) UU KUP)
Pembayaran bunga tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak dengan Surat Setoran Pajak tersendiri, terpisah dari Surat Setoran Pajak untuk pelunasan jumlah pajak yang masih harus dibayar (PPh Pasal 29).
(Pasal 2 Ayat (2) dan (3) Kep. Men.Keu. No.679/KMK.04/1991).
c. Kenaikan
Surat Pemberitahuan yang tidak disampaikan pada waktunya walaupun telah ditegur secara tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran itu, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
(Pasal 13 ayat (3) huruf a UU KUP).
d. Sanksi Pidana
1)
Apabila Wajib Pajak karena kealpaan tidak menyampaian SPT Tahunan atau menyampaian tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendpatan negara, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(Pasal 38 UU KUP)
2)
Apabila Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyampaiankan SPT Tahunan atau menyampaiankan SPT Tahunan dan atau keterangan lain yang isinya tidak benar atau tidak lengkap , sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(Pasal 39 ayat (1) huruf b dan c UU KUP).
3)
Apabila Wajib Pajak melakukan percobaan untuk menyampaiankan SPT Tahunan dan atau keterangan yangisinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
(Pasal 39 ayat (3) UU KUP)
10. Bentuk dan Isi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi terdiri dari :
a. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770) yang terdiri dari Induk SPT dan lampiran-lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
b. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (Formulir 1770 S)
(Pasal 3 ayat (6) UU KUP dan Kep. Men. Keu. No. 534/KMK.04/2000).
Induk SPT (Formulir 1770) dan lampiran-lampirannya masing-masing diberi Kode dan Nomor. Nama Formulirnya sebagai berikut :
No
Kode Formulir
Nama Formulir
Keterangan
1.
1770
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi
Induk SPT
2.
1770-I
Penghitungan penghasilan neto dalam negeri.
Lampiran I
3.
1770-II
Daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang ditanggung Pemerintah, penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri
Lampiran II
4.
1770-III
Penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final dan dikenakan pajak tersendiri, penghasilan pengusaha tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Lampiran III
5.
1770-IV
Daftar Harta dan Kewajiban pada akhir tahun
Lampiran IV
11. Kelengkapan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770) yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak dinyatakan lengkap apabila telah dilampiri dengan :
1)
Seluruh Lampiran yang telah dibakukan yaitu Formulir 1770-I sampai dengan 1770-IV harus diisi walaupun nihil.
2)
Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan atau Rekapitulasi Bulanan Peredaran/Penerimaan Bruto Usaha Tahun Pajak yang bersangkutan untuk Wajib Pajak yang memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
(Pasal 4 ayat (4) UU KUP)
3)
Surat Setoran Pajak Pasal 29 Tahun Pajak yang bersangkutan lembar ke 3(tiga) apabila pada angka 16 Induk SPT Tahunan (Formulir 1770) menunjukan jumlah PPh yang masih harus dibayar.
(Pasal 29 UU PPh)
4)
daftar susunan Keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak, yang memuat nama, tanggal lahir, hubungan keluargaa dan pekerjaan.
Sesuai dengan keadaan masing-masing Wajib Pajak, dokumen-dokumen yang tersebut dibawah ini wajib pula dilampirkan , yaitu :
1)
Fotocopi Formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2 bagi Wajib Pajak yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
2)
Surat khusus dalam hal SPT Tahunan ditandatangani oleh orang lainbukan Wajib Pajak.
(Pasal 4 ayat (3) UU KUP)
3)
Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Pasal 3 ayat (6) UU KUP)
4)
Lembar Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya dalam hal Wajib Pajak harus membuat penghitungan tersendiri (lihat halaman 64 huruf b)
12. Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final dan dikenakan pajak tersendiri, penghasilan Pengusaha Tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Penghasilan yang dikenakan PPh bersaifat final dan penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri, penghasilan Pengusaha Tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dicantumkan dalam lampiran III (Formulir 1770-III) dipindahkan dalam Formulir Induk SPT ( Formulir 1770).
13. Harta dan Kewajiban pada akhir tahun.
Harta dan kewajiban pada akhir tahun dalam laporan IV (Formulir 1770-IV) dipindahkan ke dalam Formulir Induk SPT (formulir 1770)
BAB III
PETUNJUK UMUM
Agar SPT Tahunan dapat diisi dengan mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bacalah terlebih dahulu petunjuk pengisiannya sebelum mengisi SPT Tahunan;
2. Isilah SPT Tahunan berdasarkan keadaan sebenarnya;
3. Sebelum mengisi Induk SPT Tahunan, isilah terlebih dahulu lampiran-lampirannya, (semua formulir tetap diisi meskipun nuhil)
4. Dalam hal masih terdapat kesulitan dalam pengisiannya, agar meminta penjelasan ke Kantor Pelayanana Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak ;
5. Bubuhkan tanda tangan anda atau yang dikuasakan pada Induk SPT Tahunan sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak;
6. SPT Tahunan beserta lampiran-lampirannya diisi dalam rangkap 2 (dua), 1 (satu) eksemplar dismpaikan ke Kantor pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak dan 1 (satu) eksemplar lainnya untuk arsip Wajib Pajak.
(Pasal 4 ayat (1) UU KUP )
PERHATIAN
Apabila Nama/Alamat Wajib Pajak yang sesungguhnya tidak sesuai dengan yang tertera pada Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Wajib Pajak harus mengisi formulir "PEMBETULAN IDENTITAS" yang tersedia pada SPT Tahunan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya agar Kantor Pajak dapat melakukan perbaikan administrasi sesuai dengan data diatas.
BAB IV
PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh
LAMPIRAN I (FORMULIR 1770- I)
PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI
Formulir ini digunakan untuk menghitung besarnya seluruh penghasilan neto dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, istri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dari usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan dan penghasilan lainnya, kecuali penghasilan :
1. Isteri yang telah hidup berpisah;
2. Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh istri sendiri.
(Pasal 4, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh).
Dalam penghitungan penghasilan dimaksud diatas tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan pajak yang bersifat final, dikenakan pajak tersendiri, dan penghasilan Pengusaha Tertentu yang PPh Pasal 25nya diperlakukan sebagai pelunasan pajak terhutang serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Demikian pula biaya dari penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tidak dapat dibebankan sebgai biaya. (lihat Lampiran III bagian A Kolom (2) halaman 38-41).
TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak, misalnya 2001,2002, dst
Contoh :
NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada kartu NPWP.
NPWP
Disii pada kotak yang tersedia Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan yang tercantum pada kartu NPWP.
BAGIAN A
PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI USAHA ,
PEKERJAAN BEBAS
Bagian ini digunakan untuk menghitung besarnya seluruh penghasilan dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dari usaha dan atau pekerjaan bebas baik yang menyelenggarakan Pembukuan atau yang melakukan pencatatan dan memilih menggunakan Norma Penghitungan dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
yang berhak menggunakan Norma Penghitungan adalah Wajib Pajak yang peredaran usahanya atau penerimaan brutonya kurang dari Rp. 600.000.000,00(enam ratus juta rupiah) setahun dan telah memberitahukan untuk menggunakan Norma Penghitungan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan. Dalam hal Wajib Pajak dengan status kawin pisah harta, jumlah Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah ) tersebut merupakan gungungan peredaran usaha atau penerimaan bruto dari usaha suami, istri dan anak/anak angkat yang belum dewasa.
Penghasilan tersebut tidak termasuk Penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
(Pasal 14 ayat (2) UU PPh).
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
JENIS USAHA
Kolom (2)
Nomor 1 dan 2
:
Cukup Jelas
Nomor 3
:
Jenis usaha jasa, misalnya persewahan mobil, jasa pemborong dan salon
Nomor 4
:
Jenis usaha pekejaan bebas, misalnya Dokter, Notaris, Konsultan dan Arsitek.
Nomor 5
:
Jenis usaha lain-lain adalah jenis usaha yang tidak dapat dikelompokan pada jenis usaha Nomor 1 s.d. 4, misalnya peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan dan pertambangan
PEREDARAN USAHA
Kolom (3)
Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan kolom ini diisi sesuai dengan peredaran usaha menurut Pembukuan dan bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan, kolom ini diisi sesuai dengan jumlah peredaran usaha menurut catatan.
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan diisi dengan jumlah peredaran berdasarkan jenis usaha yang sesuai dengan Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang telah disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak. Apabila Norma Penghitungan yang digunakan pada setiap jenis usaha lebih dari 1(satu), maka Wajib Pajak wajib membuat penghitungan pada lampiran tersendiri dan kolom ini diiisi dengan kata "lihat lampiran" sedangkan pada kolom jumlah diisi dengan jumlah sesuai dengan penghitungan dalam lampiran tersebut.
Dalam hal terdapat penghasilan untuk beberapa tahun yang diterima sekaligus, dilaporkan sebagai penghasilan pada tahun diterimanya penghasilan tersebut.
Nomor 1
DAGANG
Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran usaha dagang, baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa.
Peredaran usaha perdagangan ialah jumlah hasil penjualan bruto setelah dikurangai dengan pengembalian barang, potongan tunai, dan rabat dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
Nomor 2
INDUSTRI
Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran usaha industri dari Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa.
Peredaran usaha industri ialah jumlah hasil penjualan bruto setelah dikurangi dengan pengembalian barang, potongan tunai dan rabat dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
Nomor 3
JASA
Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran usaha jasa dari Wajib Pajak sendiri, istri dan anak/anak angkat yang belum dewasa.
Peredaran usaha jasa ialah penerimaan bruto usaha jasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
Nomor 4
PEKERJAAN BEBAS
Kolom ini diisi dengan jumlah penerimaan bruto pekerjaan bebas dari Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, misalnya dokter :
"Dokter Santoso dengan status Pegawai Negeri Sipil (Kepala RS Umum Pusat) mempunyai penghasilan sebagai berikut :
1
a.
Sebagai Kepala RS Umum Pusat selama satu tahun menerima gaji dan tunjangan-tunjangan lain sebesar Rp. 8.500.000,- (Formulir 1721-A2)
b.
Jasa/honorarium dokter dari pasien rawat inap di RSUP baik pasien tersebut datang langsung ke RSUP maupun pasien yang berasal dari rekomendasi praktek dokter rumah, diterima melalui bendaharawan RS, bruto sebesar Rp. 10.000.000,- (bukti potong PPh Pasal 21)
2
Sebagai Dosen tidak tetap pada Perguruan Tinggi swasta mendapat bonor Rp. 6.000.000,- (menurut bukti potong PPh Pasl 21)
3
Penghasilan bruto dari Klinik Praktek Bersama sebesar Rp. 25.000.000,- setahun (menurut bukti potong PPh Pasal 21);
4
Penghasilan bruto dari praktek sebagai dokter di rumah (buka praktek sendiri) sebesar Rp. 40.000.000,- setahun;
5
Penghasilan bruto dari praktek di Rumah Sakit lain sebagai dokter tamu sebesar Rp. 15.000.000,- setahun (menurut bukti potong PPh Pasal 21)
Dari pekerjaan bebas tersebut diatas yang dikatagorikan sebagai penghasilan dari Pekerjaan Bebas yang harus diisikan pada kolom ini adalah angka 1b,3,4, dan 5 yaitu sebesar : Rp. 10.000.000,- + Rp. 25.000.000,- + Rp. 40.000.000,- +Rp. 15.000.000,- = Rp.90.000.000,-. Sedangkan angka 1a dan 2 dikatagorikan sebagai penghasilan yang berasal dari pekerjaan yang harus diisikan pada Formulir 1770-I Bagian B: "Penghasilan Neto Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan".
Nomor 5
LAIN-LAIN
Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran/penerimaan bruto dari jenis usaha selain yang disebut pada Nomor 1 s/d 4 dari Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
HARGA POKOK PENJUALAN
Kolom (4)
Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan, kolom ini diisi dengan jumlah Harga Pokok Penjualan menurut pembukuan dan bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan, kolom ini tidak perlu diisi.
Nomor 1
DAGANG
Kolom ini diisi dengan Harga Pokok Penjualan usaha dagang selama Tahun Pajak yang bersangkutan yang dihitung dengan cara seperti tersebut dibawah ini :
Persedian awal tahun
Rp............................
Pembelian dalam tahun yang bersangkutan
Rp............................ +/+
Rp.............................
Pemakaian pribadi tahun yang bersangkutan
Rp..............................-/-
Tersedia untuk dijual
Rp..............................
Persediaan akhir tahun
Rp.............................-/-
Harga Pokok Penjualan
Rp.............................
====================
Catatan :
-
Persedian dan pemakaian persedian dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan dengan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persedian yang didapat pertama ("FIFO")
-
Jumlah pembelian adalah nilai pembelian setelah dikurangi dengan pengembalian barang, potongan tunai dan rabat dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
(Pasal 10 ayat (6) UU PPh)
Nomor 2
INDUSTRI
Kolom ini diisi dengan harga pokok penjualan usaha industri selama Tahun Pajak yang bersangkutan yang dihitung dengan cara seperti tersebut dibawah ini :
Bahan baku
Bahan pembantu
Jumlah
Persedian awal tahun
Rp.....................
Rp.....................
Rp.....................
Pembelian dalam tahun yang bersangkutan
Rp.....................+/+
Rp.....................+/+
Rp.....................+/+
Rp.....................
Rp.....................
Rp.....................
Pemakaian pribadi tahun yang bersangkutan
Rp.....................-/-
Rp.....................-/-
Rp.....................-/-
Rp.....................
Rp.....................
Rp.....................
Persedian akhir tahun
Rp.....................-/-
Rp.....................-/-
Rp.....................-/-
Pemakaian bahan tahun yang bersangkutan
Rp.....................
Rp.....................
Rp.....................
Gaji/upah
Rp.....................
Penyusutan/amortisasi
Rp.....................
Biaya lain-lain
Rp.....................
Biaya-biaya yang berhubungan dengan proses produksi dalam tahun yang bersangkutan
Rp.....................
Barang dalam pengerjaan awal tahun
Rp.....................+/+
Rp.....................
Barang dalam pengerjaan akhir tahun
Rp.....................-/-
Harga pokok produksi
Rp.....................
Persedian barang jadi awal tahun
Rp.....................+/+
Rp.....................
Pemakaian pribadi tahun yang bersangkutan
Rp.....................-/-
Rp.....................
Persedian barang jadi akhir tahun
Rp.....................-/-
Harga Pokok Penjualan
Rp.....................
Catatan :
-
Persedian dan pemakaian persedian dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persedian yang didapat pertama ("FIFO")
-
Jumlah pembelian adalah nilai pembelian setelah dikurangi dengan pengembalian barang, potongan tunai dan rabat dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
-
Penyusutan/amortisasi dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
(Pasal 10 ayat (6), Pasal 11, Pasal 11 A UU PPh)
Nomor 3
JASA
Kolom ini diisi dengan harga pokok usaha jasa, yaitu jumlah biaya yang berhubungan langsung dengan peredaran/penerimaan bruto.
Nomor 4
PEKERJAAN BEBAS
Kolom ini tidak perlu diisi
Nomor 5
LAIN-LAIN
Kolom ini diisi dengan harga pokok penjualan/jumlah biaya yang berhubungan langsung dengan peredaran/penerimaan bruto dari jenis usaha selain yang disebut pada Nomor 1 s/d 4 dari Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan. Penghitungannya dapat menggunakan cara seperti penjelasan pada usaha dagang atau industri.
PENGHASILAN BRUTO
Kolom (5)
Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan, kolom ini diisi dengan hasil pengurangan kolom (3) dengan kolom (4) untuk setiap jenis usaha. Khusus untuk pekerjaan bebas diisi sama dengan kolom (3).
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan, kolom ini diisi sama dengan kolom (3).
BIAYA ATAU PERSENTASE(%) NORMA
Kolom (6)
BIAYA
Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan, kolom ini diisi dengan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Tahun Pajak yang bersangkutan yang diperkenankan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dengan memperhatikan Pasal 9 UU PPh jo Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000. Perlu ditegaskan bahwa dalam biaya ini tidak termasuk biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan diterima atau diperolehnya penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan dikenakan pajak tersendiri serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Penghitungan (rekonsiliasi) biaya yang boleh dikurangkan dan yang tidak boleh dikurangkan tersebut, harus dibuat lampiran tersendiri yang merupakan bagian dari Laporan Keuangan (Neraca dan Laporan Laba Rugi). Pengalokasian biaya tidak langsung dilakukan secara sebanding (proporsional).
Biaya-biaya tersebut antara lain :
1. GAJI, UPAH, BONUS, GRATIFIKASI, HONORARIUM, THR DAN SEBAGAINYA,
Adalah jumlah biaya pegawai yang berupa uang selain yang sudah diperhitungkan dalam harga pokok produksi, termasuk biaya bea siswa, magang dan pelatihan.
(Pasal 6 ayat (1) huruf a dan g UU PPh jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 633/KMK.04/1994)
2. PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
Adalah jumlah penyusutan dan amortisasi selain yang telah dibebankan pada penghitungan harga pokok produksi, termasuk amortisasi atas pengeluaran yang nyata-nyata dikeluarkan oleh perusahaan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Dirjen Pajak tentang penetapan daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No.520/KMK.04/2000 dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk pembangunan sarana dan atau prasarana yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
(Pasal 9 ayat (2) Pasal 11 dan Pasal 11 A UU PPh jo Pasal 3 PP No.138 Tahun 2000.)
3. PIUTANG TIDAK DAPAT DITAGIH,
Adalah jumlah piutang usaha sesuai bidang usaha Wajib Pajak yang dihapuskan karena nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi. Atas piutang yang dihapuskan tersebut harus dibuatkan Daftar Nominatif yang memuat nama, alamat dn jumlah piutangnya dalam lampiran tersendiri oleh Wajib Pajak.
(Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh jo PP 130 tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000.
4. BUNGA PINJAMAN, SEWA, ROYALTI DAN IMBALAN JASA,
Biaya bunga pinjaman adalah jumlah bunga yang menjadi beban sehubungan dengan pinjaman uang sepanjang pinjaman tersebut digunakan untuk usaha dan pekerjaan bebas. Dalam menghitung bunga pinjaman yang dapat dibebankan sebagai biaya, tidak termasuk :
a.
Bunga pinjaman sehubungan dengan penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final dan atau penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;
b.
Bunga pinjaman yang harus dikapitalisasi atau merupakan unsur harga pokok, seperti :
-
bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham yang sudah beredar;
-
bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli tanah bagi perusahaan real estate;
-
bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk pembangunan selama masa konstruksi;
c.
Bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli harta pribadi.
(Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh jo Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000)
Biaya sewa adalah beban sehubungan dengan hak penggunaan harta gerak maupun harta tak gerak sepanjang digunakan untuk usaha dan pekerjaan bebas yang masa pembayaran sewanya tidak lebih dari 1(satu) tahun. Apabila masa pembayaran sewa lebih dari 1 (satu) tahun, maka Pembebanannya melalui alokasi berdasarkan masa manfaat.
(Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 dan Pasal 11A UU PPh).
Biaya Royalty adalah beban sehubungan dengan penggunaan :
1.
hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula atau rahasia perusahaan;
2.
hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan;
3.
informasi yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya.
( Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh)
Biaya Imbalan Jasa adalah pembayaran imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya.
( Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh)
5. KERUGIAN KARENA PENJUALAN/PENGALIHAN HARTA,
Adalah kerugian karena penjualan atau apengalihan harta, kecuali pengalihan harta yang telah dikenakan PPh bersifat final yang menurut tujuannya semuala tidak dimaksudkan untukdijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
(Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh)
6. LAIN-LAIN
Adalah jumlah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sepanjang yang diperkenankan oleh UU PPh, selain yang tercantum pada Nomor 1 sampai dengan Nomor 5 misalnya :
-
Kerugian karena selisih kurs mata uang asing;
-
Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
-
Biaya kantor;
-
Biaya listrik dan energi;
-
Biaya keamanan /kebersihan;
-
Biaya reparasi/pemeliharaan ;
-
Biaya promosi
-
Retribusi
-
Iuran kepada dana pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan;
-
Pemberian natura dan atau kenikmatan sehubungan dengan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan.
PERSENTASE (%) NORMA PENGHITUNGAN
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan, kolom ini diisi dengan Angka Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang sesuai untuk setiap jenis usaha . Angka Persentase tersebut dikutip dari Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ.7/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan.
Apabila Norma Penghitungan yang digunakan pada setiap jenis usaha lebih dari 1 (satu), maka Wajib Pajak wajib membuat penghitungan pada lampiran tersendiri dan kolom ini diisi dengan kata"lihat lampiran".
(Pasal 14 UU PPh)
PENGHASILAN NETO
Kolom (7)
Kolom ini diisi dengan hasil pengurangan kolom (5) dengan kolom (6) untuk setiap jenis usaha.
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan kolom ini diisi dengan hasil perkalian angka pada kolom (5) dengan angka persentase pada kolom (6). Apabila Norma Penghitungan yang dipergunakan pada setiap jenis usaha lebih dari 1(satu), maka Wajib Pajak wajib membuat penghitungan pada lampiran tersendiridan kolom ini diisi dengan kata"lihat lampiran", sedangkan pada kolom jumlah diisi dengan penghitungan dalam lampiran tersebut.
BAGIAN B
PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN
bagian ini diisi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja yang tidak wajib memotong PPh Pasal 21 serta dari pemberi kerja yang bukan subjek pajak namun tidak dikecualikan untuk memotong PPh Pasal 21 kecuali :
1.
Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja;
2.
Anak/anak angkat yang belum dewasa yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang mempunyai hubungan istimewa.
Pengertian Wajib Pajak di sini termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, karyawan BUMN/D, para penerima pensiun/Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua, Warga Negara Indonesia yang bekerja pada kedutaan negera asing, perwakilan negara asing dan Perwakilan Organisasi Internasional.
Bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI dan pensiunan yang menerima penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang telah dipotong PPh Pasal 21 bersifat final, penghasilan tersebut tidak dimasukan dalam bagian ini.
( Pasal 4 ayat (1) huruf a jo Pasal 21 UU PPh )
Catatan :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, bagian ini merupakan penggabungan/penjumlahan dari setiap Formulir 1721-A1, 1721-A2 dan atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Tahun Pajak yang bersangkutan.
Nomor 1
PENGHASILAN BRUTO
a. GAJI/UANG PENSIUN/TUNJANGAN HARI TUA (THT)
Diisi dengan jumlah gaji/uang pensiun/THT yang diterima atau diperoleh secara teratur dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
b. TUNJANGAN PPh
Diisi dengan jumlah uang tunjangan PPh yang diterima atau diperoleh dalam tahun Pajak yang bersangkutan.
c. TUNJANGAN LAINNYA, UANG PENGGANTIAN, UANG LEMBUR DAN SEBAGAINYA
Diisi dengan jumlah uang tunjangan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan berupa tunjangan isteri, dan atau tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpor, tunjangan pendidikan anak, uang imbalan prestasi dan tunjangan lainnya dengan nama apapun, uang penggantian seperti uang penggantian pengobtan, uang lembur dan sebagainya.
d. HONORARIUM, IMBALAN LAIN SEJENISNYA
Diisi dengan jumlah honoraraium/imbalan lain yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersngkutan. Honorarium adalah imbalan atas jasa, jabatan atau jabatan atau kegiatan yang dilakukan.
e. PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA
Bagian ini diisi dengan jumlah premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa yang dibayar pemberi kerja kepada perusahaan asuransi atau penyelenggara Jamsostek dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
f. PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21
Diisi dengan jumlah yang sebenarnya diterima dan pemberi kerja yang tidak wajib memotong PPh Pasal 21 serta yang bukan Wajib Pajak namun tidak dikecualikan untuk memotong PPh Pasal 21 sehubungan dengan pemberian dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
g. TANTIEM, BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI,THR
Diisi dengan jumlah tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan yang biasanya diberikan sekali saja atau sekali dalam setahun yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
h. JUMLAH (a s.d.g)
Diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada huruf a sampai dengan jumlah pada huruf g.
Nomor 2
PENGURANGAN
a. BIAYA JABATAN
Diisi dengan jumlah biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan. Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan.
Jumlah biaya jabatan untuk penghasilan dari setiap pemberi kerja adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp. 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dalam setahun atau Rp. 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan.
Apabila WP menerima penghasilan dari 2 (dua) atau lebih pemberi kerja, maka jumlah biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan biaya jabatan dari setiap Formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2.
(Pasal 6 ayat (1) UU PPh jo. Kep. Dirjen Pajak No.545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000)
Contoh :
Amin memperoleh penghasilan bruto dari dua pemberi kerja yaitu dari PT. XX sebesar Rp. 25.000.000,- setahun, dan PT.YY sebesar Rp. 30.000.000,- setahun. Biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan yaitu :
-
Dari PT.XX sebesar : 5% x Rp. 25.000.000,-
= Rp. 1.250.000,-
Dibawah jumlahmaksimal (Rp. 1.296.000,-) sehingga diperkenankan seluruhnya
= Rp. 1.500.000,-
-
Dari PT. YY sebesar : 5% x Rp. 30.000.000,-
=Rp. 1.250.000,-
diatas jumlah maksimal ( Rp.1.296.000,-) sehingga biaya jabatannya sebesar
=Rp. 1.296.000,-+/+
Jumlah Biaya jabatan Amin
=Rp. 2.546.000,-
b. BIAYA PENSIUN
Diisi dengan jumlah biaya untuk mendapatkan dan memperoleh uang pensiun. Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pensiun tanpa memandang kedudukan atau jabatan yang besarnya 5% (lma persen) dari penghasilan bruto, dengan jumlah setinggi-tingginya Rp. 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan.
Apabila menerima penghasilan dari 2(dua) atau lebih pembayar pensiunan, maka jumlah biaya pensiunan yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan biaya pensiun dari setiap formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2.
(Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 serta Keputusan Dirjen Pajak Nomor 545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000).
c. IURAN PENSIUNAN DAN IURAN THT
Diisi dengan jumlah iuran pensiun yang terkait pada gaji yang dibayarkannya kepada dana pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan atau Iuran THT umtuk Jamsostek yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun yang bersangkutan.(Pasal 6 ayat (1) UU PPh).
JUMLAH (a + b + c)
Diisi dengan penjumlahan dari jumlah pada huruf a sampai dengan c.
Catatan :
Lampirkan Formulir 1721-A1, 1721-A2 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari setiap pemberi kerja Tahun Pajak yang bersangkutan.
Nomor 3
PENGHASILAN NETO
Diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Nomor 1 dengan jumlah pada Nomor 2.
BAGIAN C
PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA
( TIDAK TERMASUK YANG FINAL )
Bagian ini digunakan untuk melaporkan besarnya penghasilan neto dalam negeri lainnya seperti bunga, dividen, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan lain-lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, istri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
Penghasilan tersebut tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final dan dikenakan pajak tersendiri serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
JENIS PENGHASILAN
Kolom (2)
Diisi dengan jenis penghasilan yang diperoleh atau diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan seperti :
BUNGA,
Dalam pengertian bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan lain sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, baik yang dijanjikan maupun tidak, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa.
( Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 UU PPh ).
DIVIDEN,
Yang dimaksud dengan dividen adalah bagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/ anak angkat yang belum dewasa selaku pemegang saham atau pemegang polis asuransi dan anggota koperasi.
Termasuk dalam pengertian dividen adalah :
1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran kecuali saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham baru dan revaluasi aktiva tetap.
4. Pembagian laba dalam bentuk saham;
5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah.
8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterimasebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut.
9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
10. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibeban kan sebagai biaya perusahaan.
(Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 8 UU PPh).
ROYALTI,
Yang dimaksud dengan royalti adalah setiap imbalan dengan nama apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa sehubungan dengan penyerahan penggunaan hak kepada pihak lain, berupa
1. hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula atau rahasia perusahaan;
2. hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan;
3. informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri atau bidang usaha lainnya.
(Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 8 UU PPh)
SEWA,
Yang dimaksud dengan sewa adalah setiap imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa sehubungan dengan penggunaan harta oleh pihak lain, harta gerak misalnya sewa pemakaian mobil, sewa alat-alat berat.
(Pasal 4 ayat (1) huruf i, Pasal 8 UU PPh).
PENGHARGAAN DAN HADIAH,
Jenis hadiah dan penghargaan untuk tujuan pemajakan dapat dibedakan :
a.
Hadiah Undian
Yang dimaksud hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang pemberiannya melalui cara undian.
b.
Hadiah dan Penghargaan perlombaan
Yang dimaksud dengan hadiah dan penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan, misalnya dari :
-
Perlombaan olah raga;
-
Kontes kecantikan/busana, kontes lainnya;
-
kuis di televisi/radio;
-
kegiatan perlombaan atau adu ketangkasan lainnya.
c.
Penghargaan atas suatu prestasi tertentu, misalnya penghargaan atas penemuan benda purbakala, penghargaan dalam menjualkan suatu produk.
d.
Hadiah sehubungan dengan pekerjaan pemberian jasa dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui cara undian atau perlombaan.
Yang dilaporkan dalam Lampiran I (Formulir 1770-I) adalah huruf c dan d, sedangkan huruf a dan b dikenakan PPh bersifat final dilaporkan dalam lampiran III Bagian A.I.1.b dan c (Formulir 1770-III).
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa, sepanjang :
a.
diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi;
b.
hhadiah diterima langsung oleh konsumen akhit pada saat pembelian barang/jasa .
(Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 UU PPh).
KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN/PENGALIHAN HARTA,
Yang dimaksud dengan keuntungan dan penjualan/pengalihan harta ialah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa sehubungan dengan penjualan/pengalihan harta, temasuk :
1.
Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2.
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hadiah, bantuan atau sumbangan kecuali yang dialihkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang nilai aktivanya tidak termasuk tanah atau bagunan tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994).
3.
Keuntungan karena penjualan harta pribadi, misalnya saham yang tidak diperdagangkan di bursa efek.
(Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 UU PPh)
LAIN-LAIN,
Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa selain contoh diatas agar disebutkan jenis penghasilannya dengan jelas. Bila kolom ini tidak mencukupi dapat dibuat pada lampiran tersendiri.
Penghasilan tersebut misalnya :
-
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
-
Kuntungan karena pembebasan utang;
-
Penerimaan dari piutang yang telah dihapuskan;
-
Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
-
Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
( Pasal 4 dan Pasal 8 UU PPh)
PENGHASILAN BRUTO
Kolom (3)
Diisi dengan jumlah penghasilan bruto dari masing-masing jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
BIAYA
Kolom (4)
Diisi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan lainnya yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 9 UU PPh jo Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, kecuali yang telah dibebankan pada biaya usaha dalam Formulir 1770-I Bagian A Kolom 6 dan atas penghasilan yang telah dikenakan Pemotongan pajak dari penghasilan bruto.
PENGHASILAN NETO
Kolom (5)
Diisi dengan hasil pengurangan dari Kolom (3) dengan Kolom (4) untuk setiap jenis penghasilan lainnya.
LAMPIRAN II ( FORMULIR 1770-II )
DAFTAR PEMOTONGAN /PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN, PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH, PENGHASILAN NETO DAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DIBAYAR/DIPOTONG /TERUTANG DI LUAR NEGERI
Formulir ini dipergunakan untuk melaporkan rincian kredit PPh yang dipotong/dipungut pihak lain tidak termasuk yang bersifat final dan dikenakan pajak tersendiri serta rincian penghasilan neto dari luar negeri yang diterima Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali isteri yang telah hidup berpisah atau yang mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, terdiri dari :
a.
PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain di dalam negeri meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23.
b.
PPh yang ditanggung pemerintah.
c.
Penghasilan neto dari luar negeri dan pajak yang dibayar/terutang di luar negeri serta PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan.
d.
Permohonan untuk mengkreditkan PPh Pasal 24.
( Pasal 24, Pasal 28 UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001)
TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak, misalnya 2000,2001 dan seterusnya
Contoh :
NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.
NPWP
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai NPWP yang tercantum pada Kartu NPWP.
BAGIAN A
DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN
DAN PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
Bagian ini merupakan rincian angsuran PPh berupa pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah yang diperhitungkan sebagai kredit pajak.
(Pasal 28 UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 jo, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :463/KMK.01/1998 tanggal 21 Oktober 1998).
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
NAMA DAN NPWP PEMOTONG/PEMUNGUT PAJAK
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan nama dan NPWP masing-masing Pemotong/Pemungut pajak.
PPh PASAL 21
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pemotong pajak PPh Pasl 21 dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, baik terhadap Wajib Pajak sendiri maupun terhadap isteri Wajib Pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, dan anak/anak angkat yang belum dewasa dikutip dari Formulir 1721-A1 angka 21 dan atau dari Formulir 1721-A2 Angka 18 dan atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat finaldan PPh Pasal 21 anak/anak angkat yang belum dewasa yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang mempunyai hubungan istimewa. Dalam hal Wajib PajakOrang Pribadi luar negeri berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri, dalam kolom ini diisikan pula PPh Pasal 26 yang telah dipotong.
( Pasal 21 UU PPh)
PPh PASAL 22
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah pajak Penghasilan yng telah dipungut dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh :
a.
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang;
b.
Direktorat Jenderal Anggran, Bendaharawan Pemerintah baik ditingkat Pemerintah Pusat maupun ditingkat Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dari belanja negara dan atau belanja daerah;
c.
Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri kertas, industri baja dan industri otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
d.
Pertamina , atas penjualan hasil produksi berupa premiun, solar, pelumas, minyak tanah dan gas, LPG kepada pembeli yang bukan sebagai penyalur/agen/dealer.
e.
Bulog atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu kepada pembeli yang bukan sebagai penyalur/grosir.
( Pasal 22 UU PPh )
PPh PASAL 23
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang telah dipotong dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh pemotong PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa, imbalan atas jasa tekhnik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak kecuali pemotongan PPh yang bersifat final.
(Pasal 23 UU PPh).
PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
Kolom (6)
Kolom ini khusus diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001. Dalam hal tidak seluruhnya penghasilan berasal dari proyek yang dibiayai dengan bantuan/hibah luar negeri, maka penghitungannya dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.223/1987 tanggal 4 Agustus 1987 jo SE-27/PJ.223/1987 tanggal 7 Agustus 1987.
JUMLAH
Diisi dengan hasil penjumlahan PPh Pasal 21 pada Kolom (3), PPh Pasal 22 pada Kolom (4) dan PPh Pasal 23 pada Kolom (5) dan PPh yang ditanggung Pemerintah pada Kolom (6).
BAGIAN B
PENGHASILAN NETO DAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG DI LUAR NEGERI
Bagian ini dipergunakan untuk :
1.
Melaporkan rincian penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dan penghitungan kredit pajak luar negeri dari Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali penghasilan :
a.
istri yang telah hidup berpisah;
b.
istri yang mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
2.
Mengajukan permohonan kredit pajak luar negeri.
( Pasal 24 UU PPh jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 640/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994).
Permohonan kredit pajak luar negeri harus dilampiri dengan :
1.
Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari hasil usaha di luar negeri.
2.
Fotokopi surat pemberitahuan pajak yang disampaikan di luar negeri,
3.
Fotokopi dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
NAMA DAN ALAMAT SUMBER/PEMBERI PENGHASILAN DI LUAR NEGERI
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan nama dan alamat lengkap Sumber/Pemberi Penghasilan di luar negeri.
JENIS PENGHASILAN
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dari usaha pekerjaan dan modal termasuk penghasilan berupa dividen ("deemed dividen") atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994.
( Pasal 4 dan 24 UU PPh)
PENGHASILAN NETO
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan neto dari masing-masing negara sumber/pemberi penghasilan.
Apabila penghasilan diterima dalam bentuk mata uang asing, kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat diterima atau diperolehnya penghasilan.
( Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 24 UU PPh ).
Penggabungan penghasilan yang berasal dari Luar Negeri dilakukan sebagai berikut :
a.
untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut;
b.
untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut ;
c.
dividen yang diperoleh Wajib Pajak dari penyertaan modal di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) UU PPh (hubungan istimewa) yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan ( Keputusan Menteri Keuangan Nomor 640/KMK.04/1994) . Saat diperolehnya dividen tersebut ditentukan sebagai berikut :
1)
pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan usaha luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan ;atau
2)
apabila tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, maka saat diperolehnya dividen adalah pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir.
Penentuan saat diperolehnya dividen tersebut diatas, berlaku bagi Wajib Pajak Dalam Negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang bertempat kedudukan di negara sebagaimana tersebut pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994, yaitu Argentina, Bahama, Bahrain, Balize, Bermuda, British Isle, British virgin Island,Cayman Island, Channel Islan Greenly, Channel Islan Jersey, Cook Island, Elsavador, Estonia, Hongkong, Liechentein St, Lithuania, Macao, Mauritus, Mexico, Netherland Antiles, Nicaragua, Panama, Paraguay, Peru, Qatar, St. Lucia, Saudi Arabia, Uruguay, Venezuela, Vanuatu, Yunani, Zambia.
PAJAK YANG DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG DI LUAR NEGRI
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah pajak penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri atas penghasilan pada masing-masing negera yang bersangkutan.
Apabila kredit pajak dalam bentuk mata uang asing, kurs yang dipergunakan adalah kurs pada saat digabungkannya penghasilan yaitu saat diterima/diperolehnya penghasilan. Dalam hal pemotongan pajak belum dilakukan, sedangkan penghasilan telah diakui (dimasukan dalam SPT Tahunan) pengkreditan dilakukan pada saat pemotongan pajak terjadi dan kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat pemotongan pajak. Dalam hal terjadi perbedaan kurs pada saat penggabungan penghasilan dengan kurs pada saat pemotongan pajak, maka nilai rupiah pada saat pemotongan dan selisih kurs tersebut menjadi penghasilan pada tahun pajak terjadinya pemotongan.
PPh PASAL 24
Kolom (6)
Kolom ini diisi dengan jumlah yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dalam tahun yang bersangkutan, sebesar PPh yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. Penghitungan "batas Maksimun kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan " tersebut harus dilakukan untuk masing-masing negara .
Dalam hal pajak yang dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri jumlahnya sama atau lebih kecil dari "batas maksimun kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan" tersebut, maka jumlah PPh Pasal 24 yang diisikan pada kolom (6) ini adalah sebesar pajak sebenarnya dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri menurut kolom (5). Namun, apabila pajak yang sebenarnya dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri menurut kolom (5) lebih besar dari "batas maksimun kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan", maka jumlah PPh Pasal 24 yang diisikan pada Kolom (6) ini adalah sebesar "batas maksimun kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan" tersebut.
( Keputusan Menteri Keuangan Nomor 640/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 ).
JUMLAH
Diisi dengan hasil penjumlahan penghasilan neto pada Kolom (4) pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri pada Kolom (5) dan PPh Pasal 24 pada Kolom (6).
LAMPIRAN III ( FORMULIR 1770-III )
PENGHASILAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK BERSIFAT FINAL,
DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI, PENGHASILAN PENGUSAHA
TERTENTU, DAN PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Formulir ini digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan dari luar usaha, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa dalam tahun pajak yang bersangkutan yang pajaknya dibayar/dipotong/dipungut oleh pihak lain dan bersifat final, yang dikenakan pajak tersendiri, dan penghasilan pengusaha tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, kecuali penghasilan :
1.
Isteri yang telah hidup berpisah;
2.
Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri sendiri.
TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan tahun pajak, misalnya : 2001, 2002 dan seterusnya.
NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada kartu NPWP.
NPWP
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai NPWP yang tercantum pada kartu NPWP.
BAGIAN A
PENGHASILAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK BERSIFAT FINAL,
DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI DAN PENGHASILAN PENGUSAHA TERTENTU
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
JENIS PENGHASILAN
Kolom (2)
I.
Jenis Penghasilan yang dikenakan/dipotong/dipungut pajak penghasilan bersifat final :
1.
a.
Bunga Deposito, Tabungan dan Simpanan :
· Bunga Deposito, Tabungan adalah bunga yang berasal dari deposito dan termasuk jasa giro baik yang ditempatkan di dalam negeri maupun di luar negeri melalui bank yang di dirikan di Indonesia atau Cabang bank luar negeri di Indonesia berdasarkan Pasal 23 ayat (4) UU PPh jo. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001.
· Bunga Simpanan antara lain bunga yang berasal dari simpanan anggota pada koperasi berdasarkan pasal 23 ayat (4) UU PPh Jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998.
b.
Bunga/Diskonto Obligasi Yang Dijual di Bursa Efek dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah Penghasilan Berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di Bursa Efek dan Diskonto SBI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.
2.
Nilai Penjualan Saham Di Bursa Efek adalah penghasilan yang berasal dari penjualan saham (saham pendiri/saham bukan pendiri) di bursa efek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.04/1997 tanggal 20 Juni 1997.
3.
a.
Hadiah/Penghargaan Perlombaan dan Hadiah Undian berdasarkan Pasal 21ayat (7) UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 462/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-545/PJ./2000 tanggal 24 Desember 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994.
b.
Pesangon, Tunjangan Hari Tua dan Tebusan Pensiun Yang Dibayar Sekaligus adalah Pesangon dari pemberi kerja dan uang yang diterima oleh pegawai tetap atau pensiunan dari Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan PT. Astek, Badan Penyelenggara Jamsostek berdasarkan Pasal 21 ayat (7) UU PPh jo. Peraturan Pemerintah Nomor 149 tahun 2000 jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.
c.
Komisi Pemasaran Barang dan jasa termasuk juga penghasilan berupa komisi/honor yang diterima oleh petugas dinas luar asuransi dari perusahaan asuransi atau yang diterima oleh penjaga barang dagangan dari pemberi kerja berdasarkan Pasal 21 ayat (7) UU PPh dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.
d.
Honorarium atas Beban APBN/APBD adalah penghasilan beruapa imbalan yang diterima oleh Pejabat Negara. Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI dan Pensiunan yang dibebankan kepada keuangan negara/daerah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04 1994 tanggal 29 Desember 1994.
4.
a.
Nilai Pengalihan hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah penghasilan yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 566/KMK.04/1999 tanggal 29 Desember 1999.
b.
Nilai bangunan yang diterima dalam rangka Bangu Guna Serah yang dibangun di atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak sehubungan dengan berakhirnya masa perjanjian bangun guna serah, berdasarkan Keputusn Mentei Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995.
c.
Sewa atas tanah dan atau bangunan adalah penghasilan Bruto dari persewahan berupa tanah, rumah,rumah susun, apartemen, kondominium , gedung perkantoran, rumah kantor , ruko, gudang dan industri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996.
5.
Jasa Pelaksanaan Konstruksi adalah Penghasilan Wajib Pajak yang bergerak dibidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.
6.
Distributor/Penyalur/Dealer/Agen : Produk Pertamina, Premix, Rokok, Tepung, Terigu, Gula Pasir.
· Penyalur/Dealer/Agen produk Pertamina dan Premix adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan usaha sebagai penyalur/dealer/agen produk Pertamina dan Premix, berupa premium, solar, pelumas, gas LPG, minyak tanah dan premix yang telah dibayar/dipungut PPh bersifat final berdasarkan Pasal 22 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001.
· Penyalur/Grosir Rokok, Tepung Terigu dan Gula Pasir adalah Penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan usaha sebagai penyalur/grosir tepung terigu dan gula pasir dari Bulog berdasarkan Pasal 22 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 jo.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001.
7.
Penghasilan lain Yang Dikenakan Pajak Bersifat Final :
Untuk menampung Penghasilan yang dikenakan Pajak bersifat Final lainnya yang belum tertampung pada nomor 1 s.d.6.
Seperti : Penghasilan Usaha Pelayaran Dalam Negeri
Penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha pelayaran dalam negeri adalah imbalan atau pengganti berupa mata uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan yang lain di Indonesia dan atau dari pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan luar negeri dan atau sebaliknya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996.
II
DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI
Jenis Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan tersendiri :
1.
Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja adalah penghasilan berupa gaji, tunjangan dan imbalan lainnya yang diterima atau diperoleh isteri sebagai karyawati dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPh.
2.
Penghasilan anak dari pekerjaan adalah penghasilan yang berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau kegiatan dari orang yang mempunyai hubungan istimewa dengan anak dan sepanjang anak tersebut belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU PPh .
III
PENGHASILAN PENGUSAHA TERTENTU
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangaan grosir dan atau eceran melalui tempat usaha /gerai (oulet) yang tersebar di beberapa lokasi yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan pajak bersifat final (Pasal 25 ayat (9) UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tanggal 29 Desember 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001 jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-513/PJ/2001 tanggal 16 Juli 2001 ).
PENGHASILAN BRUTO/NILAI TRANSAKSI /NJOP
Kolom (3)
I. Nomor 1 huruf a sampai dengan b
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.
Nomor 2
Kolom ini diisi dengan nilai transaksi penjualan saham pendiri/saham bukan pendiri yaitu hasil penjualan bruto dalam tahun pajak.
Nomor 3 huruf a s.d.d
Huruf a
Kolom ini diisi dengan jumlah bruto nilai hadiah undian, hadiah atau penghargaan perlombaan.
huruf b s.d. d
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.
Nomor 4 huruf a,b, dan c
Huruf a
Kolom ini diisi dengan nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dalam tahun pajak berdasarkan nilai tertinggi antara akta pengalihan hak dengan NJOP, berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang atau nilai menurut risalah lelang.
Huruf b
Kolom ini diisi dengan nilai tertinggi antara nilai menurut NJOP dengan nilai pasar bangunan yang bersangkutan.
Huruf c
Kolom ini diisi dengan jumlah bruto yang diterima/diperoleh dari persewaan tanah dan atau bangunan dalam tahun pajak yang bersangkutan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor , toko, rumah toko, gudang dan industri.
Nomor 5
Kolom ini diisi dengan jumlah imbalan bruto penghasilan dari usaha jasa pelaksanaan konstruksi yaitu jumlah yang dibayarkan untuk pihak pemberi hasil kepada pemberi jasa dengan nama dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan usaha jasa pelaksanaan konstruksi.
Nomor 6
Kolom ini diisi dengan jumlah nilai penjualan hasil produksi pertamina dan premix, penyerahan barang oleh bulog dan harga bandrol rokok dalam tahun pajak.
Nomor 7
Kolom ini diisi dengan penghasilan bruto lain Wajib Pajak yang dijadikan dasar penghitungan pengenaan pajak bersifat final.
II. Nomor 1
Kolom ini diisi dengan jumlahpenghasilan bruto yang diterima atau diperoleh isteri dalam tahun pajak yang semata-mata berasal dari satu pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
Nomor 2
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak oleh anak yang belum dewasa (belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah) dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau kegitan dari orang yang mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau kesamping satu derajat.
III. Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran bruto dari seluruh tempat usaha dalam satu tahun pajak.
PPh YANG DIBAYAR/DIPOTONG/DIPUNGUT
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh yang dibayar/dipotong/dipungut dari masing-masing jenis penghasilan sesuai dengan bukti pemotongan/pemungutan/pembayaran yang bersifat final termasuk pembayaran pokok pajak Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7) dari Pengusaha Tertentu yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
BAGIAN B
PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBYEK PAJAK
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
JENIS PENGHASILAN
Kolom (2)
Nomor 1
Bantuan/sumbangan :
Bantuan/sumbangan yang diterima atau diperoleh sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan pengusaaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
(Pasal 4 ayat (3) huruf a Angka 1 UU PPh)
Hibah :
Harta hibahan yangditerima oleh keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat dn pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan pengusaaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
(Pasal 4 ayat (3) huruf a Angka 2 UU PPh)
Nomor 2
Warisan
Cukup jelas
Nomor 3
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, pekumpulan, firma dan kongsi.
(Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh)
Nomor 4
Penggantian atau santunan yang diterima selaku pemegang polis dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan , asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa.
(Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh)
Nomor 5
Nomor 5 ini untuk menampung penghasilan yang tidak termasuk objek pajak lainnya selain nomor urut 1 s.d. 4 seperti : penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Pemerintah untuk kepentingan umum dengan persyaratan khsusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dlam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah dan yang sejenis lainnya.
JUMLAH PENGHASILAN
Kolom (3)
Nomor 1 s.d. 2
BANTUAN SUMBANGAN,HIBAH, WARISAN
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan dari masing-masing jenis penghasilan, yaitu sebesar nilai sisa buku harta dari pihak yang melakukan pengalihan sepanjang pihak yang mengalihka tersebut menyelenggarakan pembukuan. Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pengalihan tidak menyelenggarakan pembukuan, maka jumlah tersebut diisi dengan jumlah nilai perolehan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Apabila nilai atau harga perolehan harta bagi yang mengalihkan harta tersebut diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima penghasilan tersebut adalah sama dengan nilai atau harga perolehan harta tersebut bagi yang mengalihkan;
b.
Apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan atau bangunan tidak diketahui namun tahun perolehannya diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan tersebut adalah :
1)
Sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun 1989 apabila tanah dan/atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan dalam tahun 1989 atau sebelumnya
2)
Sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak diperolehnya harta tersebut bagi yang mengalihkan, apabila tanah dan atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan sesudah tahun 1989, atau
3)
Bardasarkan surat keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan PBB jika SPPT PBB tidak ada;
c.
Apabila nilai atau harga perolehan dan tahun perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan atau bangunan tidak diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima harta tersebutadalah sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak yang paling awal yang tersedia atas nama yang mengalihkan harta tersebut, atau jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan Kepala Kantor Pelayanan PBB;
d.
Untuk harta selain tanah dan atau bangunan, apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta tersebut tidak diketahui maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut adalah sama dengan 60% dari harga pasar wajar harta tersebut pada saat terjadinya pengalihan.
(Pasal 4 ayat (3) UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-11/PJ/1995 tanggal 1 Februari 1995)
Nomor 3
BAGIAN LABA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK NAMA SAHAM, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI
Kolom ini diisi dengan jumlah bagian laba yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan oleh Orang Pribadi selaku anggota Perseroan Komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma dan Kongsi.
Nomor 4
KLAIM ASURANSI KESEHATAN, KECELAKAAN,JIWA,DWIGUNA, BEASISWA
Koom ini diisi dengan jumlah penggantian atau santunan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa.
Nomor 5
PENGHASILAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK OBYEK PAJAK
Kolom ini diisikan semua jumlah penghasilan yang diperoleh yang tidak termasuk obyek pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d 4.
LAMPIRAN IV ( FORMULIR 1770-IV )
DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN PADA AKHIR TAHUN
Formulir ini digunakan untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki.
1.
Isteri yang telah hidup berpisah;
2.
Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan,
yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri sendiri.
TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan tahun pajak, misalnya :2001, 2002 dan seterusnya.
NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada kartu NPWP.
NPWP
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai NPWP yang tercantum pada kartu NPWP.
BAGIAN A
DAFTAR HARTA
Bagian ini untuk merinci jenis harta, tahun perolehan, harta perolehan dan keterangan lain sehubungan dengan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
JENIS HARTA
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak dan dicantumkan sesuai dengan jenis harta, misalnya :
-
Harta tidak bergerak adalah suatu benda yang karena sifat, tujuan atau karena ketentuan oleh undang-undang sebagai benda tak bergerak seperti : Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah ), Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan ), kapal dengan bobot mati lebih dari 10.000 ton dan sebagainya ;
-
Harta Bergerak adalah suatu benda yang karena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang sebagai benda bergerak seperti :
· Uang Tunai (Rupiah, Valuta Asing); Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam/Luar Negeri, Piutang dan sebagainya.
· Benda-benda koleksi misalnya batu permata, logam mulia, lukisan dan sebagainya.
· Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya )
· Kapal dengan bobot mati sampai dengan 10.000 ton, kapal pesiar, pesawat terbang, helicopter, jetski, peralatan olahraga khusus dan sejenisnya.
· Efek-efek (sahm, obligasi, commercial paper dan sebagainya )
· Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya )
· Modal usaha sendiri dalam pekerjaan bebas dan modal dalam peusahaan lain tidak atas saham (CV, Firma dan atau sejenisnya )
TAHUN PEROLEHAN
Kolom (3)
Kolom ini diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki.
HARGA PEROLEHAN
Kolom (4)
Kolom ini diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
( Pasal 10 ayat (1) UU PPh )
KETERANGAN
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
BAGIAN B
DAFTAR KEWAJIBAN
Bagian ini digunakan untuk merinci kewajiban/utang dengan mengisi nama dan alamat pemberi pinjaman , tahun peminjaman, jumlah pinjaman dan keterangan lain.
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
NAMA DAN ALAMAT PEMBERI PINJAMAN
Kolom (2)
Kolom ini diisi nama, alamat pemberi pinjaman
TAHUN PEMINJAMAN
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan tahun diperolehnya pinjaman.
JUMLAH
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah hutang yang diperoleh /dimiliki termasuk hutang bunga.
KETERANGAN
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
source: www.pajakpribadi.com